Hanya Karena Ini KPU Badung Ancam Tak Ajukan Dewan Terpilih Dilantik

Jumat, 21 Juni 2024 : 05.07

 

Ketua DPRD Badung, Yusa Arsana memimpin rapat koordinasi dengan pimpinan partai politik dan narahubung partai politik yang berhasil meloloskan calon legislatifnya ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung.(foto/ist)

INIBALI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Koordinasi dengan pimpinan partai politik dan narahubung partai politik yang berhasil meloloskan calon legislatifnya ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung. Acara ini berlangsung di Gedung Alaya Giri Nata, Kantor KPU Badung, Kamis (20/6/24).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Badung, IGKG Yusa Arsana Putra, ini dihadiri oleh perwakilan partai politik, Sekretariat DPRD Badung, perwakilan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta perwakilan Tata Pemerintahan Kabupaten Badung.

"Terima kasih kepada partai politik peserta Pemilu 2024, yang telah membantu terlaksananya semua tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Badung," ujar Gung Yusa dalam sambutannya. Komisioner KPU asal Jinbaran ini juga berharap proses Pilkada Badung dapat berjalan dengan baik dengan dukungan dan kerjasama yang baik dari partai politik yang akan mengusulkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Badung 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Badung, I Nyoman Dwi Suarna Artha, menekankan pentingnya penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh anggota dewan terpilih. 

"Sesuai ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, anggota dewan terpilih berkewajiban melaporkan LHKPN dan tanda buktinya disetorkan ke KPU Badung paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan," tegas Dwi, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Mengwi.

"Apabila tanda bukti pelaporan LHKPN belum kami terima hingga 15 Juli 2024, yaitu 21 hari sebelum rencana pelantikan pada 5 Agustus 2024, maka calon terpilih tersebut tidak bisa kami ajukan ke Sekretariat Dewan untuk pelantikan," pungkasnya.

Perwakilan partai politik menyatakan telah melaporkan LHKPN dari calon anggota legislatif terpilih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun masih ada lima dari total 45 calon anggota DPRD Badung terpilih yang menunggu verifikasi dari KPK.(nik)