Calon Perseorangan pada Pilkada Badung 2024 sepi peminat.(foto/ist) |
INIBALI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung mencatat hari terakhir jadwal penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan berakhir sepi. Tidak ada pasangan calon maupun pihak terkait yang melakukan koordinasi atau menyerahkan dokumen syarat dukungan kepada KPU hingga Minggu (12/5/24) malam.
Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Badung No. 398/PL.02.2-BA/5103/2/2024 tanggal 12 Mei 2024, mencatat bahwa tak satupun pasangan calon perseorangan menyampaikan dokumen syarat dukungan kepada KPU Badung.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Badung, I Nyoman Dwi Suarna Artha, menjelaskan bahwa pihaknya telah bersiap menerima penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung.
"Sejak tanggal 8 hingga 12 Mei 2024, KPU Kabupaten Badung bahkan telah melakukan simulasi penerimaan dokumen tersebut, dengan melibatkan Bawaslu Kabupaten Badung dan Kesbangpol Kabupaten Badung," katanya.
Artha menambahkan bahwa KPU Badung telah melakukan berbagai upaya sosialisasi mengenai persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Upaya ini mencakup acara di Ruang Pertemuan KPU Badung pada tanggal 3 Mei 2024, dengan mengundang peserta dari berbagai sektor, termasuk pemerintah daerah, stakeholder, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, dan Bawaslu Kabupaten Badung.
Pengumuman Penyerahan Dukungan juga telah dilakukan sesuai dengan Pengumuman No.965/PL.02.2-PU/5103/2/2024 tentang perubahan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung No.961/PL.02.2-PU/5103/2/2024. Pengumuman ini disampaikan melalui laman resmi KPU Badung, Papan Pengumuman, serta melalui media cetak dan elektronik.(nik)