OJK Perkuat Pengawasan Perbankan Sesuai BCBS

Senin, 13 Mei 2024 : 09.51

 

OJK awasi pelaku perbankan sesuai BCBS.(foto/ist)

INIBALI.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengintensifkan pengawasan industri perbankan dengan mendukung dan menyesuaikan kebijakan pengawasan sejalan dengan arah kebijakan perbankan global yang ditetapkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS). Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, sebagai tanggapan atas diterbitkannya versi baru dari Basel Core Principles (BCP) for Effective Banking Supervision.

Pada pertemuan BCBS dan International Conference of Banking Supervisors (ICBS) yang berlangsung pada 23 – 25 April 2024 di Basel, Swiss, versi terbaru BCP diluncurkan. Versi ini mengakomodasi beberapa aspek risiko baru seperti risiko iklim dan risiko digital, serta memperkuat tata kelola perusahaan, ketahanan operasional, dan aspek pengawasan makroprudensial.

Dian menekankan pentingnya kebijakan dan praktik pengawasan perbankan Indonesia yang sejalan dengan standar internasional terkini. Ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan sektor perbankan dalam menghadapi dinamika kebijakan di masa depan, terutama dalam mengelola risiko iklim dan digital.

"OJK telah mengambil langkah konkret dengan menerbitkan panduan Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS) pada Maret 2024, yang akan diterapkan secara bertahap di seluruh industri perbankan," ujarnya. 

Selain itu, untuk menguatkan perlindungan dari risiko digital, OJK telah menerbitkan beberapa peraturan seperti POJK Nomor 11/POJK.03/2022 dan SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 terkait teknologi informasi dan ketahanan siber bagi bank umum.

Dian juga menyoroti tantangan global seperti tingginya suku bunga dan meningkatnya ketegangan geopolitik, khususnya di Timur Tengah dan Ukraina, yang harus diperhatikan oleh perbankan di Indonesia.

ICBS dihadiri oleh lebih dari 220 peserta dari lebih dari 90 yurisdiksi, yang meninjau kembali capaian BCBS selama 50 tahun terakhir serta bagaimana industri dan otoritas pengawasan perbankan perlu menghadapi risiko-risiko baru ke depannya.

Kehadiran OJK dalam pertemuan BCBS dan ICBS menunjukkan komitmennya untuk terus berdiskusi dengan otoritas pengawas bank di negara lain, merespons dinamika kebijakan ekonomi dan perbankan global, serta menerapkan standar prudensial perbankan global dengan memperhatikan kondisi sektor perbankan domestik.(nik)