KemenKopUKM Tegaskan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong di Klungkung

Rabu, 08 Mei 2024 : 07.12
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Yulius, bertemu dengan PJ Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika.(foto/ist)

INIBALI.COM - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKopUKM) bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung telah menyepakati bahwa tidak akan ada pembatasan jam operasional bagi warung kelontong di Kabupaten Klungkung. 

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Yulius, dalam keterangan resminya di Klungkung, Jumat (3/5/24) menyatakan komitmen kuat untuk mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Dalam pertemuan dengan PJ Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika, Yulius menekankan pentingnya mendukung UMKM, termasuk warung kelontong, yang telah terbukti memberikan manfaat bagi masyarakat setempat dengan jam operasional yang fleksibel. Peninjauan langsung yang dilakukan oleh KemenKopUKM juga tidak menemukan adanya kegaduhan atau masalah terkait jam operasional warung kelontong di daerah tersebut.

Yulius juga menyatakan bahwa KemenKopUKM akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan bahwa peraturan daerah (Perda) di seluruh tingkatan pemerintahan memiliki keberpihakan pada pelaku UMKM. "Langkah ini bertujuan untuk menjaga lingkungan usaha yang kondusif bagi UMKM di seluruh Indonesia," katanya.

Di sisi lain, PJ Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika menegaskan bahwa tidak ada larangan jam operasional bagi warung kelontong yang dikelola oleh masyarakat. Ia juga menjelaskan bahwa Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tidak mengatur tentang jam operasional warung kelontong, melainkan hanya berlaku bagi minimarket, supermarket, dan sejenisnya.

Jendrika menambahkan bahwa pihaknya belum menerima aduan dari pengusaha ritel terkait gangguan dari warung kelontong yang beroperasi 24 jam, seperti yang diberitakan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga dijelaskan hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, bukan untuk melarang jam operasional 24 jam.

Warung kelontong lokal dianggap sebagai bagian penting dari usaha mikro dan kecil yang harus terus dibina, termasuk dalam hal pengembangan usaha, keamanan, perizinan, dan peluang usaha. Pemerintah setempat akan terus mendukung pengembangan usaha mikro dan kecil, baik melalui peraturan daerah maupun kebijakan lainnya.(nik)