Dewan Pers Bahas Perpres Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital

Rabu, 08 Mei 2024 : 06.57

 

Kemenko Polhukam menerima kunjungan Dewan Pers. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.(foto/ist)

INIBALI.COM - Kemenko Polhukam menerima kunjungan Dewan Pers untuk membahas pembentukan Komite sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Selasa (7/5/24).

Menurut Menko Polhukam, Komite yang disebutkan dalam Perpres tersebut akan terdiri dari perwakilan pakar di bidang politik, hukum, dan keamanan, yang ditunjuk oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang tersebut. "Kemenko Polhukam tentu terus mendukung implementasi Perpres ini untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas dalam kehidupan berbangsa yang demokratis," ungkap Menko Hadi.

Setelah Perpres diterbitkan, Kemenko Polhukam telah merekomendasikan Dewan Pers untuk segera menyelesaikan penyusunan dan penetapan anggota Komite serta regulasi turunan lainnya. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk penetapan anggota dari unsur Kementerian.

Menko Hadi menegaskan bahwa Perpres ini bertujuan untuk mengatur tanggung jawab Perusahaan Platform Digital agar mendukung jurnalisme berkualitas dan menghormati kepemilikan karya jurnalistik secara adil dan transparan. "Unsur Pakar perlu memenuhi kriteria tertentu, seperti ahli di bidang arbitrase, internet, atau algoritma, dan platform digital," tambahnya.

Perpres yang sering disebut sebagai Publisher Rights ini, menetapkan tugas Komite antara lain adalah memfasilitasi pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital, memberikan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan, dan menjalankan fasilitasi arbitrase atau penyelesaian sengketa antara perusahaan platform dan pers.

Audiensi ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, serta anggota Dewan Pers bersama Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam RI. Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam implementasi Perpres tersebut untuk mengawal praktik jurnalisme berkualitas di era digital.(nik)