Badan Kesbangpol Badung Nyatakan YLBB Legal

Jumat, 05 April 2024 : 19.58

  

Badan Kesbangpol Badung melakukan verifikasi dan monitoring kepada YLBB.
INIBALI.COM - Yayasan Laksana Becik Bali (YLBB), yang telah terdaftar di Sistem Pendaftaran Lembaga, Organisasi, dan Kelompok (SIDALOK), kini telah dinyatakan legal dan layak berkegiatan oleh pihak Badan Kesatuan Bangsa Politik (Badan Kesbangpol) Badung. Keputusan ini diambil setelah dilakukan verifikasi dan monitoring oleh Tim yang terdiri dari pihak Badan Kesbangpol Badung, Polres Badung, Polresta Denpasar, Kodim Badung, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung pada Kamis, 4 April 2024, di Sekretariat Yayasan Laksana Becik Bali, di kawasan Dalung Permai.

Verifikasi dan monitoring ini dipimpin langsung oleh Kabid Ketahanan, Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Ormas, Kesbangpol Badung, Ni Putu Eka Rastuti SSTP., MH. Usai verifikasi, Ni Putu Eka Rastuti menyampaikan bahwa kegiatan tersebut wajib dilakukan untuk memastikan kelayakan organisasi dalam berkegiatan.

Menurutnya, di Badung, Badan Kesbangpol memiliki tugas untuk memastikan kelayakan organisasi, sehingga ke depan, diharapkan seluruh organisasi dapat diinventarisir agar dapat dilibatkan dalam kegiatan kesbangpol. Dengan tercatatnya organisasi ini, fasilitasi yang dibutuhkan juga akan lebih mudah dilakukan.

“Organisasi kemasyarakatan yang sudah mencatatkan dirinya di Kesbangpol terutama melalui SIDALOK, memiliki hak untuk difasilitasi oleh Kesbangpol. Namun, organisasi juga memiliki kewajiban untuk melaporkan kegiatannya dua kali dalam setahun, yakni di semester pertama bulan Juni dan di semester kedua bulan Desember,” kata Eka Rastuti di Sekretariat YLBB.

Eka Rastuti mengaku sangat antusias terhadap organisasi yang bersedia mencatatkan keanggotaannya di Kesbangpol. Termasuk kepada Yayasan Laksana Becik Bali, yang telah aktif melakukan edukasi dan memiliki inovasi di dunia pendidikan dengan memberikan edukasi ke sekolah-sekolah.

Selain mengunjungi Yayasan Laksana Becik Bali, pada hari yang sama, pihak Kesbangpol juga mengunjungi lembaga MUI Kabupaten Badung dan Gerkatin (Gerakan Untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia) Badung. Terkait keberadaan Gerkatin, mereka juga perlu mendapat perhatian khusus.

Organisasi, baik yang berbadan hukum maupun tidak, wajib mencatatkan diri di Kesbangpol. Setelah melakukan verifikasi dan monitoring, baru mereka dianggap layak untuk berkegiatan, karena keberadaan mereka jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk diketahui, Yayasan Laksana Becik Bali awalnya merupakan komunitas lingkungan yang menamakan diri Komunitas Laksana Becik, sudah aktif sejak tahun 2022. Komunitas ini fokus pada kegiatan edukasi lingkungan yang menyasar sekolah-sekolah. Sejak Februari 2024, komunitas Laksana Becik ini resmi berada di bawah naungan Yayasan Laksana Becik Bali dan sudah tercatat serta terverifikasi di Badan Kesbangpol Badung.(nik)