Tingkat Kedatangan WNA ke Bali Menjadi Fokus Pengawasan Kemenkumham

Kamis, 01 Februari 2024 : 19.19

WNA menjadi fokus utama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali.

INIBALI.COM - Bali tetap menjadi salah satu destinasi wisata internasional yang diminati Warga Negara Asing (WNA), namun pengawasan terhadap keberadaan mereka menjadi fokus utama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali.

Plh. Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Putu Murdiana, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, jumlah kedatangan WNA ke Bali mencapai 5.386.878 orang. Dari jumlah tersebut, 340 WNA mendapat tindakan administratif oleh imigrasi Bali, dengan 337 di antaranya dideportasi dan 3 lainnya mendapat tindakan pro justitia.

"Kami telah meningkatkan pengawasan dengan menambah jumlah petugas imigrasi, memanfaatkan teknologi informasi, dan meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak terkait," ujar Murdiana dalam kunjungan kerja Tim Pemantauan Undang-undang (UU) Keimigrasian dari Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, Rabu (31/1/24).

Sementara itu, Staf Ahli Komisi III DPR RI, David H. Tenggara, menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari pemantauan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tujuannya adalah untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan undang-undang tersebut, yang sangat penting untuk menjaga kedaulatan negara dan keamanan nasional.

Kunjungan ini melibatkan diskusi dan konsultasi publik antara pihak DPR RI, Kemenkumham Bali, serta stakeholder terkait lainnya. Langkah ini menjadi wujud dari komitmen bersama untuk memastikan bahwa pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali tetap berjalan efektif dan efisien, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.(nik)