Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, memimpin rapat kesiapan pelaksanaan pungutan bagi wisatawan asing (Tourism Levy) yang akan diberlakukan mulai 14 Februari 2024. |
INIBALI.COM - Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, memastikan kesiapan pelaksanaan pungutan bagi wisatawan asing (Tourism Levy) yang akan diberlakukan mulai 14 Februari 2024. Melalui rapat teknis dengan berbagai instansi terkait, Mahendra Jaya menegaskan pentingnya persiapan menjelang penerapan kebijakan ini.
"Tinggal 8 hari Love Bali berlaku, saya ingin memastikan bagaimana perkembangan persiapannya," jelas Mahendra Jaya dalam rapat tersebut.
Kadispar Provinsi Bali, Tjok. Bagus Pemayun, menjelaskan bahwa aturan terkait pungutan wisatawan asing akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur Bali. Sebelumnya, akan dilakukan MoU dan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Bali dengan BPD Bali serta GIPI Bali.
Mahendra Jaya juga menekankan pentingnya sosialisasi terkait Tourism Levy, agar tujuan dan peruntukan pungutan tersebut jelas bagi wisatawan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi rasa beban bagi wisatawan karena mengetahui bahwa pungutan tersebut untuk pelestarian budaya dan penanganan sampah di Bali.
Untuk meningkatkan minat wisatawan, Mahendra Jaya mengumumkan bahwa akan ada kerjasama dengan destinasi wisata di Bali untuk memberikan voucher potongan harga kepada wisatawan asing yang telah membayar Tourism Levy.
Terkait aplikasi, Kadis Kominfos Provinsi Bali, Gede Pramana, mengkonfirmasi bahwa aplikasi Love Bali yang akan digunakan untuk pungutan wisatawan asing telah siap dan telah lulus uji keamanan serta kesiapan teknis lainnya.
Pertemuan ditutup dengan ujicoba pembayaran dan pengecekan Tourism Levy melalui aplikasi Love Bali yang telah tersedia dalam 5 bahasa asing, termasuk Bahasa Mandarin, Inggris, Jerman, Korea, dan Perancis.(nik)