KemenKopUKM usulkan revisi regulasi untuk melindungi UKM Industri otomotif, khususnya produsen knalpot.(pixabay/1187283) |
INIBALI.COM - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama stakeholder terkait mengusulkan merevisi regulasi yang mengatur tingkat kebisingan produk knalpot, sebagai langkah untuk melindungi UKM Industri otomotif, khususnya produsen knalpot. Diskusi yang dipimpin oleh Deputi Bidang UKM KemenKopUKM, Hanung Harimba Rachman, menyoroti perlunya klarifikasi antara knalpot standar dan knalpot ilegal yang sering disebut "brong".
Hanung menjelaskan bahwa knalpot yang diproduksi oleh Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) sudah memenuhi ketentuan yang berlaku, namun seringkali dianggap sebagai knalpot brong oleh aparat penegak hukum, mengakibatkan penurunan penjualan hingga 70 persen dan merugikan ribuan tenaga kerja.
Pihak terkait berharap regulasi yang baru dapat lebih mudah diimplementasikan di lapangan, sehingga aparat kepolisian dapat membedakan antara knalpot standar dan knalpot ilegal dengan lebih jelas. "Selain itu, diperlukan standardisasi untuk knalpot aftermarket agar dapat dibedakan dengan lebih baik," jelasnya.
KemenKopUKM dan stakeholder lainnya telah berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan terhadap UMKM yang memproduksi komponen otomotif, termasuk knalpot, dengan harapan dapat membantu pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketua AKSI, Asep Hendro, menegaskan bahwa regulasi yang baru harus lebih jelas dan mudah dipahami oleh aparat penegak hukum, untuk menghindari razia yang merugikan pelaku usaha. Maraknya knalpot palsu juga menjadi perhatian, yang memicu penurunan penjualan produk asli dan mengancam ribuan tenaga kerja di sektor ini.
"Diharapkan bahwa regulasi baru ini dapat dirumuskan dalam waktu dekat untuk melindungi industri knalpot UKM dan mencegah kemungkinan PHK dalam industri ini," ucapnya.(nik)