Tolak Kenaikan Pajak 40 Persen, Pengusaha Hiburan di Badung Dorong Jokowi Keluarkan Perpu

Senin, 15 Januari 2024 : 16.31

PHRI Badung bersama para pelaku usaha hiburan menolak kebijakan menaikan pajak 40 persen.

INIBALI.COM - Kabupaten Badung menjadi pusat perlawanan bagi para pelaku usaha tempat hiburan yang bersatu menentang rencana kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen. Dalam pertemuan di salah satu hotel di Tibubeneng, Kuta Utara, mendorong Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perpu guna menghentikan kebijakan kontroversial ini.

Ketua PHRI Badung, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya mengatakan, mendukung sikap tegas para pengusaha hiburan menolak kebijakan tersebut. Bahkan, aksi demonstrasi yang siap mereka lakukan sebagai bentuk protes keras terhadap kebijakan yang dianggap merugikan ini. 

"Saya menyatakan ini sama sekali tidak masuk akal. Thailand menurunkan pajak, sementara kita dihadapkan pada kenaikan drastis. Pariwisata Bali bisa terancam, ini bahaya!" ujarnya.

Pendukung lainnya, termasuk pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea, menyuarakan urgensi Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu untuk melindungi industri pariwisata yang dianggap sebagai tulang punggung ekonomi nasional.

Hotman Paris Hutapea menekankan bahwa kenaikan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen adalah langkah yang tidak masuk akal dan dapat berdampak fatal pada industri pariwisata. "Tidak ada negara yang memberlakukan pajak sebesar itu. Ini bisa merugikan pariwisata dan merugikan rakyat. Perpu adalah solusi tercepat untuk menghentikan kebijakan yang tidak rasional ini," tegasnya.

Semua pihak sepakat bahwa penolakan terhadap kenaikan pajak hiburan ini bukan hanya perlindungan terhadap usaha hiburan semata, tetapi juga sebagai langkah nyata untuk menjaga keberlangsungan industri pariwisata yang merupakan aset nasional. Dengan panggilan untuk Perpu, para pelaku usaha hiburan Badung berharap agar Presiden Jokowi mendengar dan menyelamatkan industri pariwisata Indonesia.(nik)