Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Pulangkan Pencari Suaka Asal Venezuela

Selasa, 16 Januari 2024 : 19.16

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, memulangkan sukarela seorang pria warga negara asal Venezuela. 

INIBALI.COM - Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, berhasil melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian dengan memulangkan sukarela SEBM (26), seorang pria warga negara asal Venezuela. Keputusan pemulangan ini diambil setelah SEBM tinggal lebih dari dua tahun di Indonesia tanpa penempatan ke negara ketiga (resettlement) dan bersedia pulang secara sukarela.

SEBM awalnya tiba di Indonesia pada 28 Agustus 2019, menggunakan Visa Pelajar untuk mengikuti program darmasiswa di Universitas Udayana. Namun, pandemi Covid-19 dan pembatasan perjalanan internasional membuatnya kesulitan pulang ke Venezuela. Perbatasan negaranya ditutup, dan krisis di Venezuela semakin memburuk. Terjebak di Indonesia tanpa dukungan dari kedutaan untuk memperbaharui paspornya, SEBM akhirnya menghubungi UNHCR pada akhir 2020 dan terdaftar sebagai pencari suaka.

Setelah melaporkan diri sebagai pencari suaka mandiri pada akhir 2023, SEBM ingin pulang sukarela karena ibunya sakit keras. Setelah proses intensif dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan UNHCR, Direktur Jenderal Imigrasi menyetujui proses pemulangan SEBM.

Pada 15 Januari 2024, SEBM dipulangkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Simon Bolivar International Airport – Caracas, Venezuela, dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar. Pemulangan sukarela ini merupakan implementasi Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Romi Yudianto, pemulangan sukarela ini merupakan wujud dari rasa kemanusiaan dan tanggung jawab negara. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi jumlah pencari suaka dan pengungsi di Indonesia, serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk kembali ke negara asalnya.

"Pemulangan sukarela ini merupakan salah satu bentuk perlindungan kepada para pencari suaka dan pengungsi. Kami akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada mereka, termasuk dalam proses pemulangan sukarela," ujarnya.

Romi berharap bahwa pemulangan sukarela SEBM dapat menjadi contoh bagi pencari suaka lainnya yang ingin kembali ke negara asalnya. Koordinasi dengan UNHCR juga akan terus dilakukan untuk memastikan hak-hak pencari suaka dan pengungsi di Indonesia terlindungi.

"Kami berharap, pemulangan sukarela SEBM dapat menjadi contoh bagi pencari suaka lainnya yang ingin kembali ke negara asalnya. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan UNHCR untuk memastikan bahwa para pencari suaka dan pengungsi di Indonesia mendapatkan hak-haknya," ucapnya.

Pemulangan sukarela SEBM menjadi langkah positif dalam menangani isu pengungsi dan pencari suaka di Indonesia, sekaligus menciptakan solusi kemanusiaan dalam menghadapi kondisi darurat seperti yang dialami oleh SEBM.(nik)