Lantik Pengawas dan Notaris Pengganti, Kemenkumham Bali Tegaskan Integritas

Senin, 15 Januari 2024 : 19.24
Kemenkumham Bali melantik lima Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Denpasar dan satu Notaris Pengganti di Kabupaten Badung.

INIBALI.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto, melantik lima Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Denpasar dan satu Notaris Pengganti di Kabupaten Badung, Senin (15/1/24). Dalam pelantikan yang berlangsung hari ini, Romi memberikan arahan penting kepada para anggota yang baru dilantik.

Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) yang baru dilantik berasal dari berbagai unsur, termasuk pemerintah, notaris, ahli/akademisi, dan unsur kepolisian. Romi Yudianto dalam arahannya menekankan pentingnya melepaskan kepentingan pribadi di luar fungsi MPDN dan fokus pada tugas pengawasan yang diberikan.

"Dari unsur kepolisian, peran Anda bukan sebagai penegak hukum atau penyidik, melainkan sebagai anggota MPDN yang memiliki tanggung jawab pengawasan. Begitu juga dari unsur notaris, diharapkan sikap netral dan profesional tanpa memihak, khususnya dalam melindungi notaris yang diawasi," ujar Romi.

Romi Yudianto juga mengungkapkan harapannya terhadap kerja sama antar-anggota MPDN. Ia menekankan pentingnya solidaritas dan kesatuan dalam menjalankan tugas sebagai badan pembinaan dan pengawasan notaris. "Saya berharap seluruh anggota MPDN selalu bekerjasama sebagai satu kesatuan yang utuh dengan unsur majelis lainnya," tambahnya.

Selain itu, Romi memberikan pesan khusus kepada notaris pengganti yang dilantik. Ia menegaskan bahwa integritas tinggi dan menjunjung tinggi harkat serta martabat dalam menjalankan tugas menjadi hal yang sangat penting. "Notaris pengganti harus tetap bekerja sesuai koridor hukum, serta selalu mematuhi perintah, saran, dan masukan dari Majelis Pengawas Daerah sebagai lembaga pengawas dan pembina notaris," tegas Romi.

Dengan pelantikan ini, diharapkan MPDN dapat menjalankan tugasnya secara efektif dalam menjaga integritas dan kualitas layanan notaris di wilayah tersebut.(nik)