Langkah Anti Gangguan Keamanan: Romi Yudianto Resmi Kukuhkan Tim Satops Patnal di Bali

Sabtu, 13 Januari 2024 : 10.30

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Romi Yudianto, mengukuhkan Satops Patnal Pemasyarakatan. 

INIBALI.COM - Sentilan tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Romi Yudianto, secara resmi mengukuhkan Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Pemasyarakatan. Seremoni pengukuhan berlangsung penuh khidmat di lapangan Lapas Kelas IIA Kerobokan pada Jumat (12/1/24).

Romi Yudianto memimpin Apel Pengukuhan Satops Patnal dengan tekad kuat untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, dan penerapan aturan di unit-unit kerja pemasyarakatan. "Langkah ini menjadi fondasi penting dalam memastikan keberlangsungan integritas sistem pengamanan," ungkap Romi.

Dalam prosesi pengukuhan, tampak Kepala Divisi Pemasyarakatan, para Pejabat Administrasi, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Keimigrasian dengan penuh kesungguhan mengikuti acara. Mulai dari pembacaan kata-kata pengukuhan oleh Kakanwil Kemenkumham Bali hingga pemasangan hand badge, semuanya dilaksanakan secara khidmat.

Dalam amanatnya, Romi Yudianto menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas sistem pengamanan melalui kehadiran Satuan Operasional Kepatuhan Internal. Dia berharap Satops Patnal mampu efektif dalam mencegah dan menindak gangguan keamanan, serta meningkatkan pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.

"Kepada Satops Patnal yang hari ini dikukuhkan, ini merupakan kepercayaan dan amanah, untuk itu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Jadilah contoh dan teladan bagi pegawai, karena sebelum mengawasi orang lain, seyogyanya mengawasi diri sendiri," tegasnya.

Sambil memberikan semangat kepada anggota Satops Patnal, Kakanwil Kemenkumham Bali berharap kehadiran tim ini dapat memberikan kontribusi terbaik, khususnya dalam memperkuat kinerja dan integritas seluruh jajaran di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali. Langkah anti gangguan keamanan ini menjadi bukti komitmen serius dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.(nik)