KPU-AMSI Bersatu Hadapi Hoaks, Cek Fakta Jadi Senjata Utama Pemilu

Kamis, 18 Januari 2024 : 10.20
AMSI dan KPU RI resmi menandatangani Nota Kesepahaman. 

INIBALI.COM - Langkah besar dalam menghadapi penyebaran berita bohong (hoaks) selama pemilihan umum di Indonesia kini semakin mantap. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) nomor 03/Mou/AMSI/1/2024 dan nomor 2/PR.07-NK/01/2024 terkait pelaksanaan Cek Fakta.

Dalam penandatanganan MoU tersebut, Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, dan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan komitmen mereka untuk bersama-sama memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, menjauhkan mereka dari dampak berbahaya hoaks selama berlangsungnya pemilihan presiden, wakil presiden, dan sejumlah pemilihan lainnya.

Salah satu tujuan utama dari kerja sama ini adalah memberikan akses kepada masyarakat terhadap informasi yang dapat dipercaya terkait tahapan, program, dan jadwal pemilu. Dengan adanya etalase informasi dari kedua lembaga, masyarakat diharapkan dapat menghindari penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan proses demokrasi.

Kedua belah pihak juga sepakat untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam melaksanakan Cek Fakta. Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Cek Fakta, AMSI dan KPU RI berjanji untuk menyediakan dokumen penunjang yang diperlukan, serta melakukan dokumentasi, pendataan, dan penyusunan bahan rujukan Cek Fakta. Selain itu, akan dilakukan upaya sosialisasi dan peningkatan pendidikan pemilih untuk memastikan pemilu berlangsung dengan integritas dan kejujuran.

Perwakilan yang ditunjuk dari masing-masing lembaga untuk menjalankan kerja sama ini adalah Felix Lamuri, Direktur Eksekutif AMSI, dan Bernad Dermawan Sutrisno, Sekjen KPU RI. Kedua tokoh ini akan menjadi penghubung dalam menjaga kelancaran pelaksanaan program Cek Fakta selama tiga tahun ke depan, sejak ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini.

Nota Kesepahaman antara AMSI dan KPU RI diberlakukan selama 3 (tiga) tahun, yang dapat diperpanjang atau diubah berdasarkan kesepakatan bersama kedua belah pihak. Ini menjadi langkah signifikan dalam menyongsong pemilu yang bersih dan berintegritas di tanah air.(nik)