Ali Yasmin Dkk Menangkan Gugatan ‘Class Action’, Pemerintah Australia Beri Kompensasi 27,5 juta AUD

Jumat, 19 Januari 2024 : 18.36

Ali Yasmin dirangkul pemerhati keadilan Australia Colin Singer dan sejumlah pihak yang berjasa membantu class action yang dilayangkan sejumlah WNI yang mengalamai 'salah penjara' di Australia.

INIBALI.COM
– Ali Yasmin dan kawan-kawan memenangkan gugatan kelomok (class action) dan mendapatkan kompensasi sebesar 27,5 juta dolar Australia (AUD) atau sekitar Rp270 miliar atas kesalahan Pemerintah Australia memenjarakan anak-anak tersebut di penjara orang dewasa.

Ali Yasmin (28 tahun), salah satu penggugat, merasa bersyukur dan berterima kasih kepada pemerhati keadilan Colin Singer dan Ken Cush & Associates sebuah firma hukum di Australia yang membantu upaya class action (gugatan kelompok) tersebut.

“Saya telah melewati masa-masa kelam yang sangat sulit sekitar 2,5 tahun di penjara Australia, semoga tidak ada lagi anak Indonesia yang menjadi korban,” kata Ali Yasmin didampingi kuasa hukum di Hotel Four Points, Kuta, Jumat 19 Januari 2024.

Ali Yasmin asal Lembata, NTT, berusia sekitar 13 tahun pada 2009 ketika ditahan oleh pihak berwenang karena tuduhan memasuki Australia dengan perahu yang membawa pencari suaka.

Ali Yasmin dianggap dewasa dengan menggunakan metode rontgen pergelangan tangan untuk memprediksi usia kronologis mereka.

Meski masih anak-anak dan memiliki akta kelahiran, Polisi Federal Australia tetap mendakwa dia menggunakan tanggal lahir palsu di pengadilan untuk orang dewasa pada Maret 2010.

Polisi Indonesia telah mengirimkan salinan sah akta kelahiran Ali Yasmin kepada Polisi Federal Australia pada 12 Oktober 2010. 

Ali Yasmin berusia 14 tahun pada Desember 2010 ketika dijatuhi hukuman lima tahun penjara sebagai orang dewasa. 

Ali Yasmin menghabiskan 781 hari di dalam penjara dewasa dengan keamanan maksimum bercampur dengan tahanan narkoba, pemerkosa, pedofil, dan sejumlah kasus kriminal lainnya.

Saat itu, Perdana Menteri Julia Gillard mengatakan tidak ada satupun anak Indonesia yang ditahan di penjara dewasa di Australia dan pernyataan itu sangat salah karena tidak sesuai dengan kenyataan.

Pada 17 Mei 2012 Jaksa Agung Australia mengumumkan pembebasan sejumlah WNI dari penjara, sehingga Ali Yasmin bisa pulang pada 18 Mei 2012.

Ketika masih dalam tahanan, seorang pemerhati keadilan Colin Singer sungguh prihatin terhadap Ali Yasmin dkk yang berada di sel sempit dan buruk serta tidak mendapatkan layanan kesehatan memadai.

Ali Yasmin dkk sering kelaparan karena tak mendapat nasi sehingga mengetuk hati Colin Singer yang kemudian membantu rice cooker dan beras.

Anak-anak di tahanan itu juga mengeluh tidak ada Alquran dan Alkitab.

“Saya meminta bantuan anak saya untuk mengirim Alquran dan Alkitab untuk anak-anak dalam penjara itu,” ujarnya. 

Selain Colin Singer, pendampingan hukum kepada Ali Yasmin dkk juga dilakukan Caitlin O'Brien, salah satu pengacara senior di Ken Cush & Associates.

Pada 2017 Pengadilan Banding di negara bagian Australia Barat merasa yakin telah terjadi kegagalan dalam mencapai keadilan (miscarriage of justice). 

Keputusan tersebut membatalkan hukuman tersebut dan seluruh hakim dengan suara bulat menyetujui bahwa Ali Yasmin harus dibebaskan.

Caitlin O'Brien mengatakan sejak hukuman Ali Yasmin dibatalkan, firmanya telah membatalkan 7 hukuman lagi untuk anak laki-laki Indonesia lain yang berasal dari Pulau Alor, Rote dan Wakatobi.

Pada 2018 dengan bantuan firma hukum tersebut, Ali Yasmin dkk melakukan class action akibat kesalahan Pemerintah Australia menghukum anak-anak yang masih di bawah umur di penjara dewasa.

Kasus pemenjaraan anak-anak di bawah umur ini juga dilaporkan ke Komisi Hak Asasi Manusia Australia yang kemudian segera melakukan investigasi.

“Komisi HAM Australia berhasil menemukan sejumlah pelanggaran terhadap hak anak-anak tersebut dan menduga kasus mereka ditangani secara salah," kata Colin Singer.

Kasus Ali Yasmin dkk ini tidak mendapat perhatian dari Pemerintah Indonesia, padahal Colin Singer telah menyampaikan kasus ini kepada Konjen RI di Perth, dubes, hingga pejabat tinggi di Jakarta.

Pada 22 Desember 2023, Pengadilan Federal Australia memutuskan untuk memberikan uang sebesar 27,5 juta dolar Australia sebagai kompensasi bagi anak-anak Indonesia yang ditahan secara tidak sah di tahanan imigrasi dan dipenjara sebagai orang dewasa.

Pengadilan melihat jumlah uang tersebut sebagai jumlah yang adil dan layak untuk diberikan kepada anggota class action. 

Pengadilan menunjuk Mark Barrow dari Ken Cush & Associates, untuk mengelola skema distribusi kompensasi tersebut kepada anggota kelompok class action dalam kurun waktu 12 bulan. 

Pengelola dana kompensasi (Administrator) Barrow, Caitlin O'Brien dari Ken Cush & Associates, dan penerjemah Toni Kopong (dari Universitas Nusa Cendana) bersama timnya telah mengunjungi Kupang, Pulau Rote dan Alor dalam tiga bulan terakhir untuk memproses kompensasi para anggota kelompok.

Ken Cush & Associates saat ini mewakili lebih dari 100 anggota grup dan telah bertemu dengan 80 anggota grup dari seluruh Indonesia. Estimasi jumlah anggota kelompok yakni menurut Pengadilan Federal Australia adalah 240 orang.

Meskipun tekah memberikan kompensasi, Pemerintah Australia hingga saat ini belum mengakui bertanggung jawab dan meminta maaf karena telah menghukum anak-anak Indonesia di penjara dewasa. 

“Anda dapat mengambil kesimpulan sendiri mengenai apakah Pemerintah Australia salah secara moral karena telah melakukan hal tersebut,” kata Colin Singer.

Ia menyebut Ali Yasmin adalah seorang pahlawan yang telah memperjuangkan keadilan diri dan rekan-rekannya yang mengalami masa-masa pahit di dalam penjara.(mas)