DENPASAR (inibali.com): Perajin minuman fermentasi atau destilasi khas Bali berupa arak, tuak, dan brem kini bebas memproduksi dan memperjualbelikannya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 itu menjadikan arak, brem, dan tuak sebagai usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan.
"Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini juga merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," katanya di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Senin (22/2/2021).
Sebelumnya juga telah diberlakukan Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, sebagai penjabaran Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dengan menetapkan bahwa industri minuman beralkohol merupakan bidang usaha tertutup.
Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terdapat ketentuan yang mengubah Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dengan menetapkan minuman beralkohol tidak merupakan bidang usaha tertutup penanaman modal.
Tindak lanjut dari perubahan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tertuang dalam Lampiran II, angka 31, 32, dan 33 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang menetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.
Industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt sebagai bidang usaha terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali merupakan respons atas upaya Gubernur Bali melalui Surat Gubernur Bali Nomor 530/2520/Ind/Disdagperin, tertanggal 24 April 2019, perihal permohonan fasilitasi revisi untuk pembinaan industri minuman beralkohol tradisional di Bali guna meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan di Bali terkait Perpres Nomor 39 Tahun 2014.
Terhadap permohonan Surat Gubernur Bali Nomor 530/2520/Ind/Disdagperin, Gubernur Koster menyatakan bahwa Menteri Perindustrian RI melalui Dirjen Industri Agro telah memberikan respons untuk memfasilitasi revisi Perpres Nomor 39 Tahun 2014 dan sambil menunggu perubahan Perpres mengusulkan pengaturan dalam produk hukum daerah guna menata minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.
Selanjutnya Pemerintah Provinsi Bali pada 29 Januari 2020 mulai memberlakukan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi da /atau Destilasi Khas Bali yang memberikan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali, standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas, serta kesejahteraan Krama Bali.
"Sekali lagi dengan terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, maka izin usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali yakni tuak, brem, arak, produk artisanal dan arak/brem untuk upacara keagamaan sangat terbuka untuk dikembangkan oleh Krama Bali," katanya.(wan)