DENPASAR (inibali.com): Menjelang pergantian tahun, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan surat edaran untuk mengantisipasi kerumunan pada perayaan Natal dan malam tahun baru demi memutus rantai penularan Covid-19.
Gubernur Bali Wayan Koster bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kadis Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya, Kadis Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa, Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi, dan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali I Made Rentin mengumumkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, di Jayasabha, Selasa (15/12/2020).
Menurut Koster surat edaran ini disampaikan atas dasar Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
Selain itu, lanjutnya, memperhatikan masih tingginya tingkat penularan kasus positif COVID-19 di wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru; meningkatnya arus kunjungan ke Bali dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Bali; perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia; dan sesuai arahan Bapak Menteri Koordinator Bidag Kemaritiman dan Investasi RI pada rapat secara virtual tanggal 14 Desember 2020.
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan di antaranya bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia," jelas Koster.
Sedangkan yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi yang melakukan perjalanan keluar Bali surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu, memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.
Selanjutnya, dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan, dilarang menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya dan dilarang mabuk minuman keras. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Koster meminta Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengoordinasikan, mengomunikasikan, dan menyosialisasikan surat edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggungjawab.
"Kepada Panglima Kodam IX Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya SE ini," ujar Koster.(wan)