Pemprov Bali Segera Legalkan Arak, Petani Karangasem Bersorak

Selasa, 28 Januari 2020 : 21.28
Gubernur Bali Wayan Koster menerima sejumlah petani arak dari Karangasem, Selasa (28/1/2019).
DENPASAR (inibali): Pemprov Bali tengah mempersiapkan kebijakan untuk melegalkan arak tradisional Bali yang kelak akan mengatur produksi hingga distribusi.

Kebijakan melalui Pergub Tata Kelola Minuman Nusantara Khas Bali ini diharapkan bisa cepat selesai dan segera diberlakukan demi peningkatan ekonomi petani arak tradisional yang ada di Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan hal tersebut saat menerima audiensi petani arak Karangasem didampingi Ketua DPRD Kabupaten Karangasem I Gede Dana, Selasa (28/1/2020) siang.

Menurut Koster arak telah memiliki brand sendiri di masyarakat, sudah banyak yang mengenal. Ini merupakan minuman tradisional Bali yang harus dijaga dan dilestarikan.

"Saya telah membuat kebijakan (Pergub-red) terkait dengan Tata Kelola Minuman Nusantara Khas Bali. Nanti akan diatur bagaimana produksinya dan pemasarannya. Semua akan dikendalikan dengan baik," ujarnya.

Kata dia kelak para petani atau perajin arak tradisional Bali bisa mendapatkan payung hukum yang jelas serta wadah untuk mereka mengembangkan usahanya.

"Saya ingin dibuatkan koperasi khusus para petani arak. Bila perlu hulu dan hilirnya mereka adalah di koperasi. Saya akan kembangkan menjadi industri karena saya ingin agar arak tradisional Bali ini bisa menjadi sumber ekonomi masyarakat," katanya.

Para perajin arak bali menyambut baik langkah Gubernur Bali yang telah mempersiapkan kebijakan terkait legalitas arak tradisional Bali ini. 

Mereka berharap dengan adanya legalitas maka para petani atau perajin arak bisa bersikap tenang terkait hukum. 

Saat ini, di wilayah Karangasem yang paling banyak produksi araknya adalah Kecamatan Abang dan Kecamatan Sidemen.(wan)