Bali Siapkan Regulasi Pengelolaan Sampah Skala Rumah Tangga

Minggu, 01 September 2019 : 10.15
Gubernur Bali Wayan Koster

DENPASAR (inibali.com)—Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan sedang menggodok regulasi pengelolaan sampah dari skala rumah tangga hingga berjenjang agar semua limbah tidak tertumpuk di tempat pembuangan akhir (TPA). 


"Selama ini kita salah mengelola, karena sampah ujungnya ditumpuk di satu tempat,  di kota lagi. Untuk itu ke depan akan dicanangkan regulasi yang mengatur pengolahan dan pemisahan sampah mulai dari hulunya,” katanya, Sabtu (31/8/2019) malam.

Menrut Koster rancangan peraturan gubernur tersebut sudah hampir rampung dan ia minta dukungan seluruh masyarakat agar rencana ini berjalanj lancar.

Bukan hanya itu, untuk menjaga lingkungan Bali, poemprov juga menggodok perlindungan mata air, sungai, danau dan pantai di Bali. Dengan begitu diharapkan segala sumber air yang ada di Pulau Dewata akan terjaga.  

"Air punya makna yang mendalam di Bali. Air adalah sarana upacara. Selain sumber air minum dan kebutuhan sehari-hari. Untuk itu perlu dijaga dengan sebaik-baiknya," katanya.

Tak ketinggalan pula terkait akan kebersihan lingkungan udara, Koster segera menerbitkan kebijakan tentang pembangkit listrik energi terbarukan hingga mobil dan motor listrik. 
"Kita mau udara di Bali ini bersih dan sehat, airnya juga sehat, makanannya juga sehat, lewat pertanian organik. Sehingga visi kita yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali, untuk menjaga kesucian alam Bali sekala dan niskala, bisa tercapai," harapnya.

Ia menyadari untuk mewujudkan hal tersebut bukanlah perkara mudah. Sangat dibutuhkan komitmen dan kerja keras. Oleh sebab itu, Koster bekerja sungguh-sungguh tiap hari demi tersusunya regulasi yang akan menjadi pondasi pembangunan semesta berencana menuju Bali Era Baru. 

"Akhir tahun ini saya targetkan semua kerangka kebijakan sudah rampung, sehingga tahun 2020, saya akan mulai turun ke masyarakat (blusukan,red). Karena itu, saya mengharap dukungan media, seluruhnya agar bisa membantu mensosialisasikannya ke masyarakat. Demi pembangunan Bali yang lebih baik," tutupnya.

Koster menegaskan seluruh terobosan tersebut dimaksudkan untuk  menjaga dan membersihkan alam Bali dari berbagai pencemaran.

Yang telah berjalan adalah pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, sedotan dan styrofoam yang tertuang dalam Pergub Nomor 97 tahun 2018. Pergub pertama di Indonesia ini mendapatkan banyak apresiasi dan respons positif dari berbagai daerah. Bahkan dunia internasional.(wan)