AJI Denpasar Tuntut Presiden Cabut Grasi bagi Pembunuh Wartawan 'Radar Bali'

Selasa, 22 Januari 2019 : 19.12
I Nyoman Susrama, otak pembunuhan wartawan Radar Bali Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa. (IST)

DENPASAR (inibali.com)--Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar menuntut Presiden Joko Widodo mencabut atau menganulir pemberian grasi kepada I Nyoman Susrama, otak pembunuhan wartawan Radar Bali Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Ketua AJI Denpasar Nandhang R Astika mengatakan pemberian grasi tersebut merupakan langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers.

"Pemberian grasi dari seumur hidup menjadi 20 tahun ini bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers, karena setelah 20 tahun akan menerima remisi dan bukan tidak mungkin nantinya akan menerima pembebasan bersyarat. Karena itu AJI Denpasar sangat menyayangkan dan menyesalkan pemberian grasi tersebut," tuturnya dalam keterangan resmi, Selasa (22/1/2019).

Menurut Nandhang pengungkapan kasus pembunuhan wartawan pada 2010 itu itu menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Ini karena sebelumnya tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi dihukum berat.

Karena itu, vonis seumur hidup bagi Susrama di Pengadlan Negeri Denpasar saat itu menjadi angin segar terhadap kemerdekaan pers dan penuntasan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia yang masih banyak belum diungkap.

AJI Denpasar bersama sejumlah advokat, dan aktivis yang dari awal ikut mengawal Polda Bali tahu benar bagaimana susahnya mengungkap kasus pembunuhan jurnalis yang terjadi pada Februari 2009 silam. Perlu waktu berbulan-bulan dan energi yang berlebih hingga kasusnya dapat diungkap oleh Polda Bali.

Meski presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi sesuai diatur UU. No. 22 Tahun 2002 dan Perubahanya UU. No. 5 Tahun 2010 namun seharusnya ada catatan maupun koreksi baik dari Kemenkumham RI dan tim ahli hukum presiden sebelum grasi itu diberikan.(wan)