Ombudsman Minta Polisi Berhati-hati Menindak Pungutan di Desa Pekraman

Jumat, 16 November 2018 : 17.19
DENPASAR (inibali.com)--Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali meminta jajaran kepolisian daerah setempat lebih selektif dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sesuai kewenangan, apalagi menyangkut pungutan di "desa pakraman" atau desa adat.

Kepala ORI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab  mengapresiasi adanya tindakan kepolisian, tetapi berharap agar tindakan itu selektif, artinya bisa memilah mana yang menjadi ranah kewenangan dan mana yang bukan.

"Kalau memang menjadi ranah kewenangan kepolisian untuk menindak, saya kira bisa diambil tindakan, tetapi kalau bukan, bisa ditinggalkan," katanya saat mengundang Ketua Unit Pemberantasan Pungli tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Jumat (16/11/2018).

Menurut Umar, polisi dalam melakukan penindakan harus dilakukan secara terencana, berdasarkan informasi intelijen yang baik, sehingga bisa diambil langkah yang tepat dan memilah apa yang menjadi ranah kewenangannya dan mana yang tidak.

"Kepolisian harus selektif untuk menghindari kesan 'gebyah uyah' dan penindakan dilakukangan serampangan," ucapnya.

Pertemuan yang digagas ORI Bali tersebut, lanjut dia, juga sebagai salah satu upaya untuk menjawab keresahan publik menyusul adanya sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) dari pihak kepolisian terkait berbagai pungutan yang dilakukan pihak desa pakraman.

Selain itu, Umar pun mengharapkan agar pihak pemerintah juga dapat mempertemukan pihak kepolisian dengan institusi adat. "Kalau menjadi ranah adat, harus ada batasannya, mana yang bisa dipungut. Demikian juga jangan ada perbedaan besaran pungutan desa yang lain sekian, desa adat ini sekian," ucapnya.

Dalam pertemuan tersebut, Unit Pemberantasan Saber Pungli di daerah telah menyepakati pemilahan penindakan yang menjadi domain desa adat dan desa dinas.

"Selain itu, kami harapkan misalnya tidak beda penindakan terhadap kasus OTT di Gianyar dengan di Buleleng. Dalam kasus yang sama, haruslah menggunakan aturan yang sama," kata Umar.

Pada pertemuan itu, juga terungkap masih adanya ketimpangan besaran anggaran Tim Saber Pungli antarkabupaten/kota di Bali, yang menurut Umar berpengaruh terhadap upaya pencegahan dan penindakan dilakukan kepolisian. Ada kabupaten yang anggaran Saber Punglinya hanya Rp130 juta, dan ada kabupaten anggarannya hingga Rp1 miliar.

"Untuk penindakan butuh anggaran juga, kalau anggarannya hanya Rp130 juta, jadi hanya cukup untuk sosialisasi dan rapat saja. Kalau anggaran besar, bisa untuk pencegahan dan penindakan," ujarnya.

Sementara itu, Irwasda Polda Bali Kombes Pol Wahyono menegaskan bahwa terkait dengan OTT yang dilakukan jajaran kepolisian belum lama ini tidak hendak mengkriminalisasi peraturan adat, justru ingin memperkuat adat.

"Dalam perundang-undangan, peraturan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, kita menganut hukum positivisme, hukum positif yang dikedepankan. Namun tetap menghargai hukum adat," ucapnya.

Kepolisian, ucap Wahyono, tidak menyentuh ranah adat. Namun, harus diingat tetap tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum dan tidak boleh ada unsur pidana karena dampaknya akan dirasakan masyarakat umum. "Kami mengapresiasi, apa yang menjadi harapan masyarakat umum," ujarnya.

Hal senada disampaikan Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar AKBP Nyoman Artana mengatakan bahwa pihaknya bertindak senantiasa mengacu pada ketentuan perundangan-undangan dan hukum nasional.

"Kepolisian berhak melakukan tindakan hukum di seluruh wilayah Indonesia, sesuai dengan wilayah masing-masing. Ketika terjadi pungutan di desa pakraman (desa adat) yang tidak berdasarkan aturan tertentu, menjadi bahan pertimbangan untuk penegakan hukum," katanya. (Antara/wan)