Tim Razia Gabungan Gaktib Amankan Wisman dan Pengedar Narkoba

Minggu, 12 Agustus 2018 : 18.12
DENPASAR (inibali.com)— Tim Razia Gabungan Operasi Gaktib menahan seorang pengedar narkoba jenis ekstasi di tempat hiburan Deejay Club Kuta, pukul 04.00 Wita, Minggu (12/8/2018).

Selain itu, petugas juga mengamankan tiga orang pengunjung yang terbukti positif menggunakan narkoba – salah satunya wisatawan asal Australia.

Razia bersandi ‘Waspada Wira Tombak 2018; ini menyasar enam tempat hiburan di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten badung.

Komandan Denpom IX/3 Denpasar Letkol Cpm Harjono Pamungkas Putro mengatakan seorang anggotanya yakni Serda Rezky Maulana dari Satgakkumwal Denpom IX/3 Denpasar berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba yang tertangkap tangan membawa ratusan butir pil ekstasi.

“Anggota kami mengejar tersangka yang sempat kabur ketika melihat petugas datang, tapi tak lama kemudian berhauisl ditangkap,” katanya.

Tersangka I Nyoman Dharma (40) lantas digeledah tim yang merupakan perwakilan dari Denpom IX/3 Denpasar, Denpom Lanal Denpasar, Satpom Lanud I Gusti Ngurah Rai, Propam Polda Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Satpol PP Denpasar dan Kabupaten Badung, Imigrasi Kelas I Denpasar, serta Pendam IX Udayana. Dharma kedapatan membawa satu kaleng kecil berisi 107 butir ekstasi.

Sedangkan dari lima pengunjung yang dilakukan test urine secara random dengan menggunakan alat “rapid test”, 3 orang yang terbukti positif mengonsumsi narkoba. Mereka adalah 2 warga sipil, Wayan Sugita, kelahiran Denpasar, 5 Juli 1970, warga Jalan Raya Pelabuhan Benoa, dan John Irian Toni, kelahiran Biak, 18 Juni 1991, yang berdomisili di Taman Mumbul, Nusa Dua.

Serta seorang wisatawan asing asal Australia, Luke Robbert Farrell (34) yang mengaku juga tinggal sementara di seputaran Taman Mumbul, Nusa Dua. Keempat tersangka kasus narkoba tersebut, hingga berita ini diturunkan, masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor BNNP Bali.

Sebelumnya, petugas BNNP Bali juga sempat melakukan penggeledahan di rumah kos tersangka Nyoman Dharma di Jalan Sahadewa VI, Legian, Kuta, Badung. Namun, diperoleh informasi bahwa petugas tidak menemukan BB narkoba jenis lainnya, hanya sebuah bong, yaitu alat hisap sabu-sabu.

Pengakuan tersangka saat diinterogasi petugas, sebelum dibekuk di DC, tersangka Nyoman Dharma sempat menghisap sabu-sabu di kamar kos tersebut dan mengonsumsi ekstasi setengah butir. Ia juga mengaku sudah lama menjalankan bisnis haram tersebut bersama rekannya di DC yang berkapasitas seribu pengunjung dan tiap hari beroperasi mulai pk.03.00-12.00 Wita.   

Selain merazia DC, peluhan petugas gabungan tersebut juga menyasar ke New Bahari Karaoke di Jalan Gurita I, Sesetan, Denpasar, Motel Mexicola di Jalan Kayu Jati, Petitenget, dan Red Ruby Pub, Bar & Discotheque di Jalan Petitenget, Seminyak, Kabupaten Badung. Di ketiga lokasi hiburan ini, meski sempat dilakukan tes urine terhadap belasan pengunjung, termasuk manajer, DJ, dan karyawan ketiga tempat hiburan itu, namun tak seorang pun terindikasi positif sebagai pengguna narkoba.

Rombongan petugas gabungan juga sempat merazia area lokalisasi di Jalan Danau Tempe, Sanur, dan tempat hiburan malam “Blue Star” di Jalan Kertadalam, Sidakarya, Denpasar. Meski tak menemukan seorang pun yang positif sebagai pengguna narkoba, namun petugas berhasil menjaring puluhan orang yang tak mengantongi kartu identitas.

Puluhan warga sipil yang beragam status dan pekerjaan itu selanjutnya diangkut ke mobil patroli untuk menjalani proses admistrasi kependudukan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Pelaksanaan kegiatan razia gabungan yang berlangsung mulai pk,23.00 Wita itu berakhir setelah merazia 6 lokasi sasaran, dan sekitar pk.05.30 Wita dibubarkan oleh Dandenpom untuk kembali ke kantornya masing-masing. (djo)