BPJS Kesehatan Siaga Saat Libur Lebaran

Senin, 04 Juni 2018 : 20.32
BPJS Kesehatan tetap siaga saat libur Lebaran

DENPASAR (inibali.com) - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir saat libur lebaran tahun 2018, tepatnya H-8 sampai H+8 atau 7 & 23 Juni 2018, peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur ldul fitri dengan prosedur yang sudah disepakati dengan fasllitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk peserta JKN-KIS yang menjalani mudik, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.

"Prinsip portabilitas pada Program JKN-KIS bisa dirasakan saat-saat mudik lebaran, sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan tingkat Pertama (FKTP), walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut, hal tersebut juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan faskes, dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan,” kata Kepala BPJS Cabang Denpasar, Dr. Parasamya Dewi Cipta di Ruang Pertemuan Rama, Lantai 4 Gedung BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Senin, (04/06/2018).

Ia menambahkan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan. Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka Iayanan FKTP maka peserta dapat dilayani dl IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

"Pada keadaaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS, selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamln dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta," imbuhnya.

Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa kartu JKN-KIS. "Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif, Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif, untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, dalam Mobile JKN peserta juga dapat melihat daftar fasilitas kesehatan terdekat yang bisa dikunjungi saat membutuhkan pelayanan kesehatan," jelasnya.

Untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan juga telah meluncurkan Apllkasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat didownload secara gratis di Google Play Store untuk perangkat Android. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasllitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasl penting, serta media sosial BPJS Kesehatan. Di samping itu, selama libur lebaran 2018, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari Minggu dan libur untuk memperoleh informasi, melakukan pengaduan, melakukan konsultasi kesehatan, memperoleh pelayanan administrasi peserta JKN-KlS (mutasi dan aktivasi), pendaftaran peserta JKN-KlS, pendaftaran bayi baru lahir kategori PPU anak pertama sampai dengan anak ketiga dan bayi peserta PBl-APBN serta mengetahui perhitungan denda pelayanan.

"Kantor Cabang BPJS Kesehatan tertentu juga akan tetap beroperasi pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, den 20 Juni 2018 dari pukul 08.00 - 12.00," terangnya.

Ia menambahkan, bagi Peserta JKN-KIS Penderita Penyakit Kronis, pengambilan obat dapat diambil lebih awal jika jadwal pengambilan obat penyakit kronis peserta JKN-KIS jatuh pada masa libur lebaran. Teknis Pelaksanaan pelayanan obat kronis bagi peserta JKN-KIS, maka diberlakukan obat penyakit kronis bagi Peserta JKN-KIS diberikan maksimum untuk 30 (tiga puluh) hari sesuai indikasi medis dan mengacu pada Formularium Nasional berikut dengan ketentuannya. Dalam hal jadwal pengambilan obat penyakit kronis Peserta JKN-KIS jatuh pada masa mudik lebaran, maka jadwal pengambilan obat penyakit kronis dapat disesuaikan menjadi lebih awal dengan ketentuan. Dan Untuk obat Program Rujuk Balik (PRB) maka Peserta JKN-KIS dapat mengambil obat di Apotek PRB sesuai dengan resep obat PRB dari dokter FKTP.

"Untuk obat penyakit kronis di FKRTL,  maka peserta JKN-KIS dapat mengambil obat di lnstalasi Farmasi Rumah Sakit atau Apotek yang bekerja sama dengan BPJS  Kesehatan sesuai dengan resep obat penyakit kronis dari dokter spesialis di FKRTL," imbuhnya. (*)