Merasa Difitnah, Alit Wiraputra Ancam Laporkan Balik Pelapornya Usai Nyepi

Kamis, 08 Maret 2018 : 23.10
Alit Wiraputra (tengah) dalam konferensi pers Kamis (8/3/2018) di Denpasar menunjukkan rekomendasi dan izin-izin proyek penataan Pelabuhan Benoa sekaligus membantah adanya penggelapan dana.
DENPASAR (inibali.com) - Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra yang kini menjabat Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali merasa difitnah dan dikriminalisasi. Hal ini terkait laporan dugaan penggelapan dana proyek sebesar Rp 16,1 miliar yang dilayangkan pengusaha Sutrisno Lukito Disastro ke Polda Bali.

Alit Wiraputra pun sudah memberikan klarifikasi ke Polda Bali terkait laporan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh perizinan dalam proyek tersebut sudah selesai dengan baik dan benar sesuai prosedur.
“Semua prosedur sudah baik, benar, dan perizinan sudah keluar sesuai aturan. Tapi saya dilaporkan bahwa izin itu tidak pernah terbit. Itu sebabnya saya merasa difitnah dan dikriminalisasi, kata Alit Wiraputra didampingi kuasa hukumnya Wayan Santoso di Denpasar, Kamis (8/3/2018).

Untuk itu pihaknya berharap pihak pelapor dapat menyelesaikan masalah ini secara baik-baik dengan mencabut laporan. Sebab jika tidak, maka pihaknya sudah menyiapkan langkah hukum dan bisa saja melaporkan balik pihak pelapor dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. "Usai hari Raya Nyepi kita akan bertindak jika mereka belum mencabut laporan," ujarnya.

Lebih lanjut diterangkan, dirinya sebagai salah satu Direktur PT Bangun Segitiga Mas (BSM) selaku perusahaan yang rencananya akan melakukan penataan dan pengembangan di Pelabuhan Benoa sudah melakukan tugas dan kewajiban dalam pengurusan izin proyek tersebut.

Adapun sejumlah izin atau rekomendasi yang sudah keluar yakni rekomendasi Pemprov Bali melalui Bappeda Bali pada Februari 2012, rekomendasi melanjutkan pra FS (Feasibility Study) ke  FS, rekomendasi bahwa izin prinsip bisa dikeluarkan jika sudah ada rekomendasi DPRD Bali pada Januari 2014, lalu keluar rekomendasi dari DPRD Bali dan terakhir izin prinsip dari Pemprov Bali yang dikeluarkan pada 4 Agustus 2014.

Pengurusan izin proyek ini berlansung lama, hampir tiga tahun. Ketiga tahap sampai keluar izin prinsip sudah saya lakukan. Jadi tidak benar kalau disampaikan seperti laporan di Polda bahwa tidak ada izin yang keluar. Kalau datanya lengkap, izin sudah keluar, apa yang mau dilanjutkan laporan itu, dimana masalahnya, ujarnya.

Alit Wiraputra juga menambahkan Sutrisno Lukito Disastro selaku anggota komisaris PT BSM juga sebenarnya sudah memegang berkas asli izin atau rekomendasi tersebut. Karenanya dirinya merasa aneh dan tidak paham dengan pernyataan dan laporan ke Polda tersebut.

“Kewajiban saya dalam pengurusan izin itu sudah selesai. Dengan klarifikasi yang saya sampaikan di Polda, tidak benar yang disampaikan Sutrisno dan pengacara bahwa izin tidak terbit, padahal izin prinsip sudah terbit. Mereka sudah pegang aslinya, saya pegang copy-nya, terangnya.

Sementara itu Wayan Santoso selaku Kuasa Hukum Alit Wiraputra juga mengaku pihaknya akan mempelari lebih lanjut kasus ini dan menunggu perkembangan laporan pihak Sutrisno di Polda Bali. Namun pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum selajutnya jika memang tidak ada itikad baik pihak Sutrisno untuk menyelesaikan permasalahan ini. Langkah hukum ini bisa perdata atau pidana, pungkasnya. (*)