PILKADA BALI 2018: Gubernur Pastika Minta Jangan Golput

Jumat, 12 Januari 2018 : 15.11

DENPASAR (inibali.com)--Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta seluruh warga, terutama aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah jangan sampai tidak memilih atau golput dalam Pemilihan Kepala Daerah 2018.

"ASN itu harus netral, tetapi mau nggak mau harus memilih. Jangan golput. Golput itu tidak boleh, tetap harus ke TPS untuk melakukan pilihannya," kata Pastika usai melantik pejabat eselon II, III, dan IV Pemprov Bali, Jumat (12/1/2018).

Menurut dia, berbeda halnya dengan kalangan TNI dan Polri, yang harus netral, namun tidak memiliki hak pilih. "Kalau ASN punya hak pilih, jadi harus menentukan pilihannya sebagai warga negara," ucapnya.

Pastika mengingatkan tidak boleh juga kalau ada yang mau memengaruhi ASN harus untuk berpihak ke kandidat tertentu, karena itu sama artinya dengan tidak netral. Diundang hadir untuk kegiatan politik juga tidak boleh.

"Intinya tidak boleh berpolitik praktis. Mau dalam keadaan cuti juga tidak boleh. Tidak ada tawar-tawaran," ujarnya.

Mesikpun ASN harus netral, lanjut dia, sebagai warga negara wajib menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Bali pada 27 Juni mendatang.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali juga mengimbau aparatur sipil negara dan kepala desa beserta jajarannya di daerah itu untuk menjaga netralitas dalam tahapan pelaksanaan Pilkada 2018.

"Netralitas ASN harus tetap terjaga sebelum, selama, dan sesudah tahapan Pilkada 2018 dan juga Pemilu 2019," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia.

Oleh karena itu, pihaknya secara tegas meminta kepala daerah, pimpinan/anggota legislatif yang menjadi pengurus parpol, tim kampanye, atau sebutan lainnya untuk tidak menggunakan jabatannya melibatkan ASN maupun mengarahkan program kegiatan yang bersumber dari APBN dan atau APBD untuk kepentingan kelompok pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Menurut Rudia, terkait netralitas ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Khususnya pasal 9 UU tersebut disebutkan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh intervensi dan golongan dan parpol.

"Netral itu dalam artian pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapa pun. Berdasarkan pasal 87 UU Nomor 5/2014, ASN dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan pengurus parpol," ucapnya.(Antara/wan)