OPERASI PASAR: Bulog Gelontor 7 Ton Beras Medium di Gianyar

Rabu, 15 November 2017 : 19.03
Ilustrasi (Foto: bulog.co.id)
GIANYAR (inibali.com)--Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar bekerja sama dengan Bulog Provinsi Bali melakukan operasi pasar untuk menjamin pasokan beras jenis medium dan menjaga daya beli masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru.

Operasi pasar (OP) mengelontorkan sekitar 7 ton beras kualitas medium dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp8.100 per kilogram di tujuh  pasar umum se-Kabupaten Gianyar.   

Kasi Akuntansi Manajemen Risiko dan Kepatuhan Bulog Provinsi Bali I Nengah Ardiartha mengatakan respons masyarakat Gianyar terhadap operasi pasar cukup bagus.

“Warga sangat antusias, terbukti hingga hari ketiga OP di Pasar Umum Sukawati beras yang disediakan oleh Bulog banyak diminati karena untuk beras medium di bawah harga pasar,” katanya pada hari ketiga pelaksanaan operasi pasar, Rabu (15/11/2017).

Kata dia untuk mengantisipasi terjadinya gejolak harga dan menjaga stabilitas serta ketersediaan stok akan diadakan lagi operasi pasar dengan alokasi 1 ton beras di pasar umum setiap kecamatan di Kabupaten Gianyar.

“Selain beras akan disediakan pula minyak dan gula pasir sebagai pelengkap,” katanya.

Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Gianyar  Ni Wayan Adnyaningsih mengatakan tidak ada masalah harga beras di wilayah kabupaten tersebut.

Bahkan, lanjutnya, untuk beras premium (kualitas super) harga di pasar berkisar Rp12.000-Rp. 12.500 per kilogram. Beras jenis ini di Bali dan Nusa Tenggara Barat dipatok dengan harga eceran tertinggi Rp12.800 per ilogram.

Kata dia pelaksanaan operasi pasar ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2012 tentang penggunaan cadangan beras pemerintah untuk stabilitas harga, dengan ketentuan harga penjualan beras di tingkat eceran di lokasi OP beras di seluruh Indonesia maksimal sebesar Rp.8.100 per kilogram.

Hasil penjualan beras CBP dalam rangka OP beras disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adnyaningsih mengataka berdasarkan peraturan tersebut OP beras dilakukan dengan memprioritaskan daerah-daerah yang mengalami kenaikan harga.(wan)