Salah satu aktivitas pertambangan galian C di karangasem. (Foto: IST) |
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra mengatakan Gubernur Pastika menaruh perhatian serius terhadap upaya pencegahan kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktivitas galian C.
"Secara khusus Pak Gub (gubernur, Red) menyurati Bupati Karangasem agar berperan aktif dalam menertibkan aktivitas penambangan mineral bukan logam dan batuan yang tidak mengantongi izin," katanya, Kamis (16/11/2017).
Menurut Dewa Mahendra mengacu ketentuan Pasal 2 Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Gubernur Bali mempunyai kewenangan untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batuan dalam wilayah provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 mil.
Dalam Perda diatur pula mengenai kewenangan Gubernur Bali untuk menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan melakukan monitoring, pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan batuan.
"Agar monitoring, pembinaan dan pengawasan berjalan efektif, Bapak Gubernur meminta Bupati Karangasem yang mewilayahi sejumlah titik galian C berperan aktif bersama Tim Pemprov Bali mengawal penegakan perda," ujarnya.
Melalui langkah ini, Dewa Mahendra berharap kerusakan lingkungan yang disebabkan aktivitas pertambangan yang tak berizin dapat dicegah.
"Melalui pengawasan terpadu pula, Pemkab Karangasem diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan dari keberadaan galian C dengan tetap memperhatikan upaya pelestarian lingkungan," ucap birokrat asal Kabupaten Buleleng itu. (wan)