Pemusnahan barang hasil tegahan di Bea Cukai Ngurah Rai. (Foto: Bea Cuka) |
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai Himawan Indarjono mengatakan pemusnahan dilakukan pada Kamis (2/11/2017) disaksikan Kepala Kantor Wilayah DJCB Bali, NTB dan NTT, Kepala KPKNL Denpasar dan pewakilan pengguna jasa.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan baik di bidang impor maupun ekspor pada terminal kedatangan penumpang dan terminal kargo internasional Bandara Ngurah Rai periode 2016-2017.
"Barang yang dimusnahkan berupa alat kesehatan, barang kena cukai (BKC), barang elektronik, garmen, kosmetik, obat-obatan dan suplemen, produk cetakan, produk hewani, senjata, sex toys, sparepart, dan barang-barang terkena penegahan lainnya," katanya, dikutip dari rilis Jumat (3/11/2017).
Penegahan atas barang-barang tersebut, lanjut Himawan, dilakukan oleh petugas Bea Cukai karena telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai, pemilik barang tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan atau tidak dapat memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan dari instansi terkait.
Dia mengapresiasi seluruh jajaran pejabat dan pegawai KPPBC TMP Ngurah Rai yang telah telah melaksanakan tugas dan fungsi sebagai community protector.
“Dengan adanya pemusnahan ini saya harap dapat melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang yang tidak layak masuk ke daerah pabean Indonesia,” kata Himawan.