Hingga April Penyampaian SPT Di Bali Sentuh 66 Persen

Kamis, 27 April 2017 : 21.59

DENPASAR (inibali.com) - Kantor Pajak memperpanjang masa penyampaian SPT Tahunan hingga 21 April 2017. Harapannya wajib pajak bisa lebih lama mendapat waktu, namun hingga akhir April jumlah SPT Tahunan yang disampaikan baru menyentuh angka 66 %.

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali optimistis tingkat kepatuhan wajib pajak menyetorkan SPT pada tahun ini tembus 72% meskipun hingga April baru mencapai 66%‎. Berdasarkan data Kanwil DJP Bali, hingga 25 April 2017, baru 264.629 WP atau 66% yang menyetorkan SPT‎ melalui e-filling dan manual. Rinciannya 232.734 melalui e-filling dan 31.895 melalui manual.

Dari jumlah SPT yang didaftarkan, sebanyak 5.393 SPT merupakan wajib pajak badan, 31.867 SPT orang pribadi non karyawan, dan 227.369 SPT ‎orang pribadi karyawan. Kabid Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil DJP Bali Hidayat Siregar, Rabu (26/4/2017) saat acara gathering media, menyatakan optimistis akhir tahun tingkat kepatuhan mencapai 72%.

Menurutnya, tahun lalu tingkat kepatuhan mencapai target sehingga tahun ini pun pihaknya yakin bisa kembali mencapai hal sama. Apalagi, karakter wajib pajak ada yang memilih melanggar batas waktu pelaporan karena bisa membayar nilai denda menjadi dasar keyakinannya. (wid)