Tebusan Amesti Pajak Bali Capai 1,02 Triliun

Selasa, 21 Maret 2017 : 21.29
KaKanwil DJP Bali bersama para jurnalis menjelang akhir berlakunya amnesti pajak, Selasa (21/3/2017)

DENPASAR (inibali.com) - Dana tebusan amnesti pajak di wilayah Bali telah melampaui angka Rp 1 triliun. Data Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali sampai Selasa (21/3/2017) tercatat jumlah total uang tebusan Surat Pernyataan Harta untuk wilayah kerja Kanwil DJP Bali sudah tembus mencapai Rp1,02 triliun.

"Kita memberi apresiasi sebesar-besarnya terhadap semua pihak yang telah ikut berpartisipasi menyukseskan Program Amnesti Pajak dan akan terus bersinergi dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak di Bali," ucap Kepala Kanwil DJP Bali Nader Sitorus dalam konferensi pers terkait Last Call Amnesti Pajak di Kanwil DJP Bali, Renon, Selasa (23/3/2017).

Nader Sitorus yang didampingi Kepala Bidang PPIP I Putu Sudarma, Kepala Bidang P2Humas Nyoman Ayu Ningsih dan Kepala Bidang DP3 Sunarko mengungkapkan, dari total uang tebusan Amnesti Pajak Rp 1,02 triliun merupakan gabunga  dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Bali.

KPP Pratama Denpasar Barat Rp 256 miliar, KPP Pratama Denpasar Timur Rp 233 miliar, KPP Pratama Badung Selatan Rp 199 miliar, KPP Pratama Badung Utara 91 M, KPP Pratama Gianyar Rp 89 miliar, KPP Pratama Madya Denpasar 72 M, KPP Pratama Tabanan Rp 52 miliar, dan KPP Pratama Singaraja Rp28 miliar.

Respon positif dari masyarakat di Bali memang menjadi hal yang membanggakan. "Itu patut diapresiasi khususnya Wajib Pajak yang mengikuti Amnesti Pajak di lingkungan Kanwil DJP Bali. Kami harapkan komitmennya untuk menjadi Wajib Pajak yang baik di periode selanjutnya," harapnya.

Mengingat Program Amnesti Pajak akan segera berakhir pada tanggal 31 Maret 2017, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menegaskan Wajib Pajak dapat memanfaatkan waktu yang tersisa beberapa hari lagi. Pasalnya, setelah program berakhir, Kanwil DJP Bali akan fokus dan konsisten dalam melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

"Bagi Wajib Pajak yang telah mengajukan Amnesti Pajak, harta yang belum diungkapkan akan dianggap sebagai penghasilan dikenakan tarif PPh dan ditambah sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen," tegasnya.

Untuk itu, bagi Wajib Pajak yang tidak memanfaatkan Amnesti Pajak, harta yang belum dilaporkan dianggap sebagai penghasilan, dikenakan pajak dan ditambah sanksi sesuai Undang-Undang Perpajakan.

Dan seiring dengan telah ditandatanginya perjanjian Sistem Pertukaran Informasi Otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) antarnegara pada forum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 Tahun 2015 di Turki, maka Indonesia sebagai negara anggota G20 siap berpartisipasi melaksanakan pertukaran informasi perpajakan secara otomatis, dan prinsip penghindaran pajak/Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) secara menyeluruh dan efektif.

Konsekuensi dari diberlakukannya AEoI dan BEPS ini semua transaksi laporan keuangan yang terjadi di negara-negara tersebut dapat diakses oleh otoritas pajak, dalam hal ini di negara Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak, sehingga nantinya tidak ada lagi tempat Wajib Pajak untuk bersembunyi dari Pajak. (wid)