Dari kiri ke kanan: Ketua YLKI Bali Putu Armaya, Koordinator BTCI Bali Made Kerja Duna, Kabid P2PL Dinas Kesehatan Bali Gede Wira Sunetra saat diskusi evaluasi KTR Bali |
DENPASAR (inibali.com) - Empat kabupaten di Bali sepakat untuk menghapus secara total iklan rokok di wilayah kabupatennya masing-masing tanpa kecuali dan dengan alasan apa pun. Keempat kabupaten yang dimaksud adalah Kota Denpasar, Klungkung, Jembrana dan Gianyar. Koordinator Bali Tobacco Control Initiative (BTCI) Made Kerta Duana menjelaskan, 4 kabupaten tersebut secara tegas menolak iklan rokok dalam bentuk apa pun di wilayahnya masing-masing.
"Ini suatu kemajuan yang luar biasa karena pemimpin di 4 wilayah ini memiliki komitmen yang kuat untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakatnya dengan tidak merokok, salah satunya melarang iklan rokok di seluruh wilayahnya tanpa kecuali dengan alasan apa pun. Kita patut memberikan apresiasi kepada pemimpin di 4 wilayah tersebut," ujarnya di Denpasar, Kamis (23/12/2016).
Menurut Duana, 4 kabupaten itu memiliki komitmen yang tinggi untuk menghapus seluruh bentuk iklan rokok, mulai dari baliho, videotron, advetorial, umbul-umbul, dan sebagainya. Para pemimpin daerah di 4 wilayah tersebut beranggapan, tanpa iklan pun produk rokok tetap akan dicari orang. Penyetopan iklan tersebut merupakan langkah awal untuk meminimalisir perokok pemula di 4 kabupaten tersebut. Bahkan, larangan iklan rokok di 4 kabupaten tersebut sudah ditingkatkan dengan regulasi.
"Ada yang menjadi Perda, ada yang berupa Perbup, ada yang berupaa surat edaran atau moratorium. Intinya mereka serius mencegah generasi muda menjadi perokok pemula," ujarnya. Sementara di beberapa kabupaten lainnya sudah didorong ke arah pelarangan iklan rokok. Di Kabupaten Bangli, Badung, Karangasem, baru dilarang iklan rokok di pusat keramaian, di jalan protokol. Yang belum ada perkembangannya adalah Kabupaten Buleleng.
Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Provinsi Bali Gede Wira Sunetra mengatakan, seluruh Bali baik provinsi maupun kabupaten dan kota sudah memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hanya saja Perda KTR ini memiliki dua kelemahan utama. Pertama, Perda KTR belum menjangkau tempat-tempat umum seperti Bar, hotel, restoran, terminal. Seharusnya, tempat-tempat umum seperti ini perlu memiliki ruangan khusus untuk merokok. Kedua, sanksi pelanggaran KTR. Sanksi yang dikenakan di beberapa titik di Bali masih terlalu ringan. Ada wilayah yang hanya disanksi Rp 50 ribu persekali melanggar.
Ia berharap perlu ada sanksi yang lebih besar untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran. Sementara di ruangan khusus seperti kawasan pendidikan, tempat ibadah, implementasi Perda KTR semakin hari semakin baik. "Hanya orang gangguan jiwa yang meracuni dirinya sendiri dengan merokok, dan kita berharap jangan sampai meningkat menjadi sakit jiwa karena berbagai penyakit akan muncul akibat perilaku rokok tersebut," ujarnya. (Ar)