Sosialisasi pajak kepada para mahasiswa STP, Kamis (17/11/2016) |
“Dua atau tiga tahun mendatang andalah yang akan menjadi pembayar pajak di negeri ini,” ujar Kepala Kanwil DJP Provinsi Bali, Nader Sitorus Kamis (17/11/2016), saat sosialisasi pajak bertajuk “Young Entrepreneur and Compliant Taxpayer” di Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Nusa Dua. Nader dalam kesempatan tersebut mengajak mahasiswa calon wirausaha yang menjadi calon pelaku UMKM untuk membuka kesadaran sejak dini terhadap pajak.
Diungkapkannya, banyak perguruan tinggi yang akan mencetak wirausaha untuk menopang tumbuhnya sektor UMKM. Ini mendorong DJP Bali memberikan pemahaman lebih awal kepada calon wirausaha melihat begitu pentingnya manfaat membayar pajak.
Dipaparkannya, Kampus lembaga institusi pendidikan. Melalui sosialisasi ke lingkungan kampus, generasi sebagai calon wirausaha paham akan kewajibannya mengikuti aturan perpajakan. Mereka ini bisa menjadi pengusaha enterpreneur, atau birokrat. Semuanya memiliki kewajiban secara aturan dan secara alamiah membayar pajak.
Lebih lanjut dikatakannya, melalui sosialisasi ke calon wirausaha muda, mereka diharapkan semakin paham untuk membayar pajak. Setelah terjun ke sektor UMKM, sebaga pengusaha mereka akan memiliki kesadaran untuk membayar pajak. Masyarakat harus paham akan kewajiban membayar pajak. Pajak ini dimanfaatkan untuk membiayai pembangun negara.
Selama ini ada banyak pemahaman yang miring mengenai pajak sehingga menimbulkan kesan negatif. Ia menegaskan kantor ataunpetugas pajak tak pernah bersentuhan langsung dengan uang pajak, karena pajak dibayar di bank dan masuk rekening pemerintah. Pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan. “Sebanyak 70 persen pembangunan dibiayai pajak. Bahkan nanti akan ditingkatkan menjadi 80 persen,” jelasnya.
Ditegaskannya, tahun ini pemerintah memberikan kemudahan dan fasilitas berupa pengampunan pajak. Tax amnesti itu menjadi strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan serta kepatuhan pajak. Selain menggarap para WP besar yang selama ini dananya belum diungkap, DJP juga menggarap sektor UMKM.
Masyarakat dan pelaku usaha memiliki kewajiban membayar pajak tanpa membeda-bedakan. Kewajiban membayar pajak ini non diskriminasi. Perusahaan atau pengusaha besar bayar pajaknya besar, sementara pengusaha kecil juga membayar pajaknya lebih kecil. " Ini harus adil pengusaha kecil wajib membayar pajak dalam jumlah yang kecil sementara pengusaha besar wajib membayar pajak dalam jumlah yang besar ," ucapnya.
Nader Sitorus menambahkan terkait target DJP tidak hanya ingin mencapai target nominal melainkan juga target peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Jika masyarakat sadar membayar pajak bisa diyakinkan pemerintah Indonesia mampu membiayai pembangunan. Semua masyarakat dan pelaku usaha membayar pajak tidak ada diskriminasi.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali, Wiwin Istanti mengatakan sektor pajak merupakan sektor penopang pendapatan tertinggi negara dalam APBN. Kegiatan sosialisasi ke perguruan tinggi untuk menumbuhkan kesadaran generasi muda selaku calon wirausaha untuk membayar pajak. Generasi mudah diarahkan membayar pajak sejak dini.
Wiwin Istanti menambahkan generasi muda sebagai generasi penerus mesti ditanamkan untuk membayar pajak. Manfaat dari membayar pajak ini untuk pembangunan. Hasil pemungutan pajak ini digunakan untuk kemakmuran masyarakat. (wid)