Kakanwil DJP Bali, Nader Sitorus memimpin langsung aksi simpatik amnesti pajak kepada UMKM di Pasar Ubud, Kamis (10/11/2016) |
GIANYAR (inibali.com) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong masyarakat agar ikut amnesti pajak. Secara serentak DJP Bali melakukan aksi simpatik amnesti pajak kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Bali. Sementara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di seluruh Bali juga melakukan kegiatan yang sama.
Kepala Kanwil DJP Bali, Nader Sitorus di sela-sela sosialisasi amnesti pajak bagi UMKM di Pasar Ubud, Kamis (10/11/2016) mengatakan, pihaknya sengaja melakukan aksi simpatik amnesti pajak kepada UMKM bertepatan dengan Hari Pahlawan. Dikatakan, upaya ini diharapkan memberikan dampak terhadap peningkatan realisasi program amnesti pajak di Bali.
Dikatakan hingga saat ini uang tebusan di Bali mencapai Rp 698 miliar dengan nilai repatriasi Rp 230 miliar. Total kekayaan yang dideklarasikan mencapai Rp 36 triliun. Sementara nilai secara nasional uang tebusan sudah mencapai Rp 98,2 triliun.
Ia menjelaskan di Bali uang tebusan masih dibawah satu triliun bukan berarti potensi pajak di Bali kecil. Banyak aktiva properti di Bali pemiliknya dari Jakarta, Surabaya, dan Semarang. Hartanya di Bali tidak hanya dideklarasikan di Bali. Sebagian lagi harta masyarakat Bali juga bisa diklarasikan di luar Bali. Nilai uang tebusan di Bali dibandingkan secara nasional masih sangat kecil karena properti di Bali banyak dimiliki orang dari luar Provinsi Bali.
Terkait amnesti Pajak, Nader Sitorus memaparkan pengampunan pajak kali ini merupakan periode kedua, angka normalnya berubah prosentase tarifnya, 3 persen. Dirjen pajak telah mengupayakan masyarakat bergerak di sektor UMKM mendapatkan pengurangan pajak. Ini agar pembayaran pajak tahun depan lebih baik maka UMKM perlu memanfaatkan program amnesti pajak.
Sektor UMKM memang banyak mendapatkan perhatian dan pembinaan dari pemerintah. UMKM memiliki kewajiban membayar pajak dengan tarif lebih rendah. " Kalau sekarang tarif normalnya 3 persen maka khusus UMKM tarifnya 0,5 persen untuk pengunkapan harta s.d Rp10 milyar dan 2 persen untuk pengungkapan harta lebih dari Rp10milyar ," ucapnya.
UMKM mesti tetap bergerak, hanya saja, UMKM mesti tetap membayar pajak walaupun tarifnya lebih kecil. Melalui pajak, UMKM berpatisipasi membangun negara, membiayai APBN sesuai tingkat kemampuan ekonominya. Bagi usaha yang berskala besar nilai pajak yang dibayarkan besar. Yang punya penghasilan kecil seperti UMKM bayar pajaknya juga kecil.
Nader Sitorus menambahkan petugas kantor pajak akan sukarela memberikan bimbingan masyarakat dan UMKM secara kelompok maupun individu yang mau memanfaatkan program amnesti pajak. Mereka bisa mengisi pernyataan hartanya. Selanjutnya bisa mengajukan pengampunan pajak tahun tahun lalu dan memenuhi kewajiban membayar pajak di tahun mendatang.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Ubud, Tjokorda Gde Raka Sukawati Kamis (10/11) mengajak masyarakat Ubud yang bergerak di sektor UMKM untuk rajin membayar pajak dan memanfaatkan amnesti pajak yang telah diprogramkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Diungkapkannya, membayar pajak merupakan kewajiban semua warga masyarakat termasuk yang bergerak di sektor UMKM. Masyarakat desa wajib mengikuti arahan pemerintah melalui dirjen pajak untuk membayar pajak.
Ia menjelaskan pembayaran pajak juga sudah didasarkan pada azas toleransi. Usaha besar membayar pajak dalam jumlah besar sementara usaha kecil juga membayar pajak dalam jumlah kecil. Hasil pemungutan pajak digunakan untuk pembangunan sarana jalan, dan sarana publik lainnya.
Pria yang akrab disapa Cokde ini mengharapkan pemerintah melalui dirjen pajak bisa mensosialisasi dan mengedukasi masyarakat terkait masalah pajak sehingga pajak ini tidak lagi menjadi hal yang menakutkan masyarakat. Ini termasuk menjelaskan program pengampunan pajak atau amnesti pajak sehingga paham dan kembali rajin membayar pajak.
Tjokorda Gde Raka Sukawati mencontohkan upaya Dirjen Pajak melakukan sosialisasi amnesti pajak di Pasar Ubud diharapkan bisa menggugah masyarakat ubud membayar pajak. Ini terutama masyarakat Ubud yang bergerak di sektor UMKM diberikan kemudahan tarif pajak dan pengenaan uang tebusan. (wid)