BPJS Pangkas Prosedur Layanan Selama Lebaran

Rabu, 29 Juni 2016 : 20.06
BPJS pangkas prosedur layanan selama Lebaran

DENPASAR (inibali.com) - Aktivitas masyarakat selama Lebaran mengalami peningkatan yang tinggi. Banyak masyarakat perantau melakukan mudik maupun berlibur. Menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2016 BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanannya.

Para peserta BPJS Kesehatan yang sedang mudik Lebaran tahun ini dijamin bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur yang lebih ringkas. Diperkirakan jumlah peserta BPJS yang menggunakan BPJS di luar wilayah bersangkutan mencapai 10-15 persen.

Layanan BPJS selama Lebaran tak seperti biasa karena bisa diakses di seluruh Indonesia kendati bukan kondisi darurat. Para peserta BPJS Kesehatan yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa kartu JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat/KIS, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Askes, Kartu Jakarta Sehat/KJS dan kartu Jamkesmas).

"Peserta BPJS Kesehatan yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Untuk prosedurnya, peserta BPJS Kesehatan dapat langsung mengunjungi IGD rumah sakit terdekat yang ditunjuk oleh kantor cabang," kata Direktur Pelayanan, Maya Amiarny Rusady dalam konferensi pers bertema Mudik Nyaman Selama di Kampung Halaman bersama BPJS Kesehatan di Media Center BPJS Kesehatan Kantor Pusat, Rabu (29/6).

Menurut Maya, kebijakan pemangkasan prosedur pelayanan kesehatan tersebut berlaku sejak H-7 sampai H+7 Lebaran. Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, peserta BPJS Kesehatan yang sakit pada saat perjalanan mudik ataupun telah sampai ke tujuan tinggalnya tidak harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat ataupun mengunjungi FKTP sementara. Kebijakan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan.

"Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan yang berstatus aktif. Karena itu mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif. Untuk mengecek iuran peserta dapat dilakukan melalui website www.bpjs-kesehatan.go.idpada menu Cek Iuran Peserta atau melalui aplikasi BPJS Kesehatan Mobile. Sedangkan untuk daftar fasilitas kesehatan dan hotline service kantor cabang di seluruh Indonesia dapat dilihat di website BPJS Kesehatan," jelasnya.

Maya pun menegaskan selama peserta BPJS Kesehatan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta.

Untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan juga telah menyediakan nomor kontak yang dapat dihubungi 24 jam oleh peserta di masing-masing wilayah. Bagi peserta yang berada di Denpasar, Badung dan Tabanan dapat menghubungi hotline Kantor Cabang Denpasar 08123656531.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, dr. Kiki Christmar Marbun, AAK kepada awak media di Denpasar mengatakan Pulau Dewata yang merupakan destinasi wisata favorit bagi wisatawan domestik pada libur Lebaran akan dikunjungi wisatawan dari berbagai daerah di Indonesia.

Pihaknya BPJS melakukan antisipasi dalam hal memberikan pelayanan kesehatan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terdaftar di luar Bali jika mengalami sakit saat berwisata di Bali. Selama H-7 hingga H+7 Idul Fitri, BPJS memangkas prosedur layanan sehingga masyarakat peserta BPJS mendapat layanan terbaik.

"Ketika wisatawan pada libur Lebaran mengalami sakit dalam perjalanan wisata di Bali maupun melakukan perjalanan lintas Bali, BPJS Kesehatan memberikan layanan kesehatan yang lebih ringkas pada peserta dari H-7 sampai H+7 Lebaran. Ini karena BPJS Kesehatan peduli terhadap kenyamanan dan kepuasan peserta dalam hal penjaminan pelayanan kesehatan," ucapnya. (wid)