Pengacara, Waspadai Manuver Dibalik Eksekusi Tanah Ex KNPI

Kamis, 04 Februari 2016 : 20.21

MANGUPURA (inibali.com) - Ratusan polisi bersiaga untuk mengamankan jalannya eksekusi tanah ex KNPI, Kamis (4/2/2016) kemarin di Jimbaran. Sebelum eksekusi ,dilakukan pembacaan keputusan eksekusi di Kantor Lurah Jimbaran.

Pembacaan putusan eksekusi pun diwarnai keberatan oleh pihak termohon dan pihak ketiga pemilik tanah yang tidak ikut berperkara. Pasalnya tanah yang dieksekusi merupakan tanah milik orang di luar sengketa dan tak sesuai amar putusan. Bahkan eksekusi tersebut terkesan dipaksakan karena tanah dengan nomer sertifikat sesuai amar putusan sudah tidak ada.

Juru sita membacakan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terkait eksekusi tanah berdasar perkara nomor 143/Pdt.G/2008/PN Dps yang sudah incrah setelah diputus Mahkamah Agung (MA) antara penggugat Putra Masagung melawan tergugat Loeana Kanginandhi. Dalam amar putusan, tanah yang akan dieksekusi adalah dua objek tanah yaitu SHGB No 744 dan SHM No 4038 sudah tidak ada.

Usai pembacaan keputusan eksekusi, pihak termohon melalui pengacaranya mengajukan sejumlah keberatan. Pengacara Loeana Kanginandhi mempertanyakan PN Denpasar yang mengabaikan dirinya sebagai kuasa hukum termohon. “Kenapa surat pemberitahuan eksekusi tidak disampaikan sepada kami selaku kuasa hukum termohon dan malah memberitahukan langsung termohon padahal beliau dalam kondisi sakit,” ujarnya.

Pihak pemilik tanah yang lainnya juga menanyakan eksekusi lahan seluas 7.200 meter yang merupakan lahan sengketa yang statusnya masih konsinyasi. Namun pihak pemohon  dalam kesempatan tersebut hanya menunjukan surat keputusan MA yang hingga kemarin pihak tergugat belum menerima salinan keputusan MA. “Kami belum menerima pemberitahuan putusan MA tersebut,” ucap Andre.

Sementara itu Edward TPHL Tobing selaku kuasa hukum dua pemilik tanah yaitu Anton Wirawan dan Agus Wijaya, tetap keberatan dengan eksekusi lahan yang dilakukan juru sita. Pasalnya Tanah dua kliennya tersangkut dalam eksekusi tersebut. Padahal mereka tak ikut dalam pihak berperkara. “Kami sudah mengajukan keberatan dan gugatan. Kenapa itu tidak dipertimbangkan dan dipaksakan untuk dieksekusi,” ungkapnya. Bahkan Edward pun mempertanyakan mengapa pihak PN Denpasar tidak mengikuti pertimbangan Pengadilan Tinggi (PT).

Menanggapi sejumlah pertanyaan juru sita PN Denpasar menyatakan pihaknya hanya menjalankan tugas atas perintah ketua pengadilan negeri denpasar prim haryadi. Ia pun menyatakan KPN Denpasar sudah mempertimbangkan dan menyatakan eksekusi tetap dilakukan. Bahkan diakui sejumlah hal seperti gugatan pihak ketiga diabaikan dalam eksekusi tersebut. Namun demikian tidak semua tuntutan eksekusi bisa dijalankan.

Bahkan eksekusi hanya dilakukan terhadap tanah diluar amar putusan yang merupakan tanah yang merupakan milik PT. Trisetya Balisakti Development. Usai pembacaan putusan semua pihak terkait termasuk ratusan orang dari kepolisian menuju lahan yang akan dieksekusi. Saat eksekusi pihak Putra Masagung menunjukan batas tanah yang dipilih. Penentuan batas tanah tersebut dikawal oleh ratusan polisi.

Kuasa hukum pemilik tanah yang tidak ikut berperkara, Edward usai eksekusi tersebut tetap tak mau gegabah dan tetap mewaspadai hal-hal yang mungkin saja terjadi. “Kami tak mau eksekusi ini akan dijadikan alat untuk mengeksekusi tanah yang lain milik klien kami. Kami tetap mewaspadai jika ada manuver  atau penggiringan opini publik jika eksekusi berjalan aman dan tidak ada perlawanan. Kami akan kawal terus kasus ini,” ujarnya.  (wid)