Moratorium Ditentukan BKPM, Ada Mega Proyek Akomodasi Di Bali Selatan

Minggu, 28 Februari 2016 : 07.10
Pemandangan Bali Selatan dari atas Jalan Tol Bali Mandara

DENPASAR (inibali.com) - Jumlah hotel di Bali terus bertanbah dengan perkiraan jumlah kamar mencapai 130.000 dan menyediakan lebih dari 72 juta room night. Sementara jumlah wisatawan yang berkunjung ke Bali dalam setahun 8 juta orang. Jumlah kamar di Bali akan terus bertambah dengan rencana pembangunan mega proyek kawasan wisata di Bali Selatan. Tuntutan moratorium mencuat yang ditandai surat resmi  Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bali kepada Gubernur Bali.

Tuntutan moratorium ini bisa mental seperti tuntutan moratorium sebelumnya. Pihak pro moratorium bisa gigit jari lagi. Setidaknya sudah dua kali moratorium diajukan sejak 2001 lalu namun tak kunjung terwujud. “Pemerintah propinsi Bali sudah pernah mengajukan dua kali permohonan moratorium kepada pusat, Tahun 2001 saat Pak Dewa Beratha dan 2010 saat Pak Mangku,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Propinsi Bali, AA Gede Yuniartha di hadapan anggota PHRI Bali, Sabtu (27/2/2016).

Dikatakan, keputusan untuk moratorium tak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah daerah. Moratorium baru bisa dilakukan setelah ada keputusan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Jika BKPM setuju maka mereka akan mengeluarkan daftar hitam investasi. “Setelah daftar investasi keluar baru bisa dilakukan moratorium,” sebutnya.

Dijelaskan Kadin Bali secara reami telah mengirim surat kepada Gubernur Bali agar melakukan moratorium. Gubernur pun telah memerintahkan SKPD terkait untuk menindak lanjuti. Ia pun mengaku akan segera melakukan kajian dengan melibatkan pihak industri. Sampai saat ini ada 3 daerah dengan pertumbuhan industri pariwisata yang sangat pesat, Badung, Denpasar dan Gianyar. Dari sekitar 130.000 kamar di Bali sekitar 90 persen ada di wilayah Badung. “Surat dari Gubernur mengenai moratorium sudah turun kepada kami,” jelasnya.

Ketua Umum Kadin Bali, A.A Ngurah Alit Wiraputra menyampaikan tuntutannya agar dilakukan moratorium di Bali khususnya Bali Selatan. Bahkan ia menyatakan harus ada moratorium dalam 10 tahun yang bertujuan untuk pemerataan. Perang tarif, beban Bali Selatan yang terlalu besar serta ketimpangan pembangunan yang terlalu besar adalah dasar moratorium tersebut.

Wah kalau seperti ini prosesnya tentu saja ceritanya panjang. Apalagi banyak investor luar yang ingin terjun dalam industri perhotelan di Bali. Tentu saja mereka akan melobi pemerintah pusat agar tetap membuka regulasi investasi untuk perhotelan. Dan jangan lupa juga, di Bali Selatan juga akan ada mega proyek kawasan hotel dengan ribuan kamar. Jika moratorium dilakukan melalui daftar hitam investasi, proyek kawasan qisata di Selatan bisa gagal. Lantas kita tunggu saja apa yang akan dilakukan pemerintah dan Kadin untuk menggoalkan moratorium. (wid).