Tutup Tahun, KPP Layani WP Hingga Malam

Kamis, 31 Desember 2015 : 21.32


Mengakhiri Tahun 2015, Kamis (31/12/2015) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melayani Wajib Pajak (WP) hingga malam. Pelayanan ini dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 dan insentif pajak untuk revaluasi aktiva tetap.

Melalui release Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak melalui Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak di seluruh di Indonesia memperpanjang jam layanan pada (31/12/2015) menjadi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak selama penambahan jam layanan adalah layanan penyampaian SPT dan penyampaian permohonan penilaian kembali aktiva tetap.

Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 adalah program yang ditujukan untuk kelompok WP terdaftar yang telah menyampaikan SPT maupun yang belum menyampaikan SPT, serta kelompok orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak. Melalui program ini, Ditjen Pajak memberikan kesempatan seluas-luasnya dan mendorong Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, menyampaikan SPT, membetulkan SPT serta melakukan pembayaran pajak.

Ditjen Pajak akan menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2015, insentif pajak yang diberikan melalui program Tahun Pembinaan Wajib Pajak berakhir pada hari ini.

Selain melayani penyampaian SPT dalam rangka Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, perpanjangan jam layanan juga ditujukan untuk mengakomodasi para Wajib Pajak yang akan menyampaikan permohonan penilaian kembali aktiva tetap dengan tarif khusus sebesar 3%.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2015, tarif pajak 3% ini hanya berlaku bagi permohonan penilaian aktiva tetap yang disampaikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. *(wid)