(Foto: daftarmerekdagang.com) |
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ahmad M Ramli mengatakan pembenahan terkait sistem online sudah dilakukan.
"Saat ini perpanjangan pada merek sudah dapat dioperasikan secara online namun pendaftarannya akan menyusul pada 2016," katanya, Senin (21/12/2015).
Kata dia pendaftaran yang sudah dapat dilaksanakan dengan online pada 2015 adalah hak cipta, karena pengurusannya tidak memerlukan pemeriksaan substantif layaknya merek, sehingga dengan hanya mengisi formulir elekteronik sudah akan terdaftar sebagai pemilik.
Hal ini dikarenakan ketika ada dua merek yang sama didaftarkan hanya berselang beberapa menit, maka merek yang telebih dulu tercatat akan medapatkan pengakuan dari Pemerintah.
"Jadi, dengan sistem daring ini, mereka yang jauh dari Ibu Kota tidak susah dan tidak kalah dengan orang yang dekat ke kantor pengurusan merek," tambahnya.
"Selain itu, desain industri, dan pendaftaran paten juga sudah bisa online pada 2016," tegasnya.
Ahmad menerangkan walaupun kelak tersedia sistem pendaftaran daring, namun pihaknya tetap akan mempertahankan sistem pendaftaran manual.
"Masyarakat masih dapat mendatangi kantor kami dan mendaftarkan merek, desain industri, maupun paten secara manual," ujarnya.(Antara/wan)