JELANG MEA: Bali Siapkan Perda, Proteksi Tenaga Kerja Lokal

Senin, 21 Desember 2015 : 06.34
Tenaga terampil spa di Bali. (Foto: Ayana Spa)
DENPASAR (inibali.com) - Menjelang dimulainya penerapan Masyarakat Ekonomi Asean, Pemprov Bali menyiapkan aturan yang akan melindungi tenaga kerja domestik dari serbuan tenaga kerja negara dari Asia Tenggara.

Aturan yang ditargetkan rampung pada tahun depan itu akan berisi rambu-rambu bagi tenaga kerja (naker) asing yang bekerja di Bali sehingga tidak menggusur keberadaan tenaga kerja lokal.

‎"Kami ingin tenaga kerja terlindungi. Kami sudah lihat di daerah seperti Jawa Timur dan DI Yogyakarta sudah punya," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bali I Gusti Agung Sudarsana, Jumat (18/12/2015).

Lebih lanjut dituturkan aturan ini sudah disiapkan oleh Disnakertrans Bali, dan akan diserahkan kepada legislatif. Sudarsana mengharapkan ‎DPRD Bali bersedia menerima dan menjadikan sebagai inisiatif dewan sehingga mempercepat realisasinya.

Menurutnya, beleid tersebut nantinya tidak saja mengatur mengenai tenaga kerja, tetapi masalah hubungan kerja akan diatur di dalamnya. Mantan Kabag Hukum Setda Bali ini menegaskan aturan itu tidak akan mengharuskan naker asing menguasai Bahasa Indonesia, karena pusat sudah menganulir kewajiban tersebut.

Dia menegaskan poin-poin yang akan dimasukkan dalam aturan ini seperti kewajiban naker asing memahami budaya lokal. Hal tersebut guna mengantisipasi naker asing khususnya level manajer, memerintah naker domestik dengan budaya di negara mereka yang bertentangan dengan budaya lokal.

"Tidakkah mungkin budaya kita, misalnya kerja di Jepang pasti diiajari membungkuk. Karena budaya yang bikin orang datang ke Bali," ungkapnya.

Selain itu, sistem penggajian akan diusulkan kepada perusahaan menetapkan gaji karyawan tidak dipisahkan antara naker asing dan domestik. Sistem penggajian seperti di pegawai negeri sipil (PNS) yang ditentukan eselon dan bukan status, akan dimasukkan dalam aturan ini.

Diharapkan dengan begitu, naker asing yang baru masuk tidak akan mendapatkan gaji jauh di atas gaji naker domestik. Sudarsana menegaskan bahwa sejumlah usulan tersebut akan menunggu pandangan dari kalangan legislatif apakah disetujui atau tidak.

‎Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali Panudiana Kuhn menyatakan tenaga kerja merupakan salah satu sektor krusial bagi Pulau Dewata saat pemberlakuan MEA. Menurutnya, kualitas tenaga kerja domestik masih lebih rendah dibandingkan asing.

Dia mengungkapkan sebelum MEA berlaku, banyak perusahaan kesusahan mendapatkan tenaga kerja berkualitas dan sesuai persyaratan. Namun, ujarnya, sebaiknya masalah itu tidak menjadi kekhawatiran berlebihan ketika MEA berlaku.

"Indonesia  jumlah nakernya banyak, Singapura‎ dan negara lain pasti butuhkan tenaga dari sini karena warga mereka pasti maunya level manajer. Tidak masalah, mereka tetap membutuhkan," ujarnya.(Bisnis.com/wan)