Sebanyak 48 juta pelanggan listrik PLN adalah golongan 450 VA dan 900 VA. Mulai 1 Januari 2016, 23,3 juta pelanggan tersebut tidak akan diberikan subsidi listrik lagi. Pengamat Ekonomi dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI), Riyanto menjelaskan skema subsidi yang diterapkan oleh pemerintah untuk kedua golongan tersebut tidak pernah naik sejak 2003.
"Memang tampak sudah salah sejak awal. Pertama yang banyak pakai listrik adalah yang banyak peroleh subsidi. Mendorong orang tidak hemat karena sejak 2003 tarifnya nggak naik," ujarnya dalam seminar energi kita di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (1/11)
Namun, Riyanto menegaskan bahwa subsidi tidak bisa dicabut secara keseluruhan. Masih ada hak-hak masyarakat yang diatur dalam Undang-undang (UU) sebagai penerima subsidi barang oleh pemerintah. "Secara UU, masih kewajiban pemerintah yang tidak mampu ada hak untuk subsidi," pungkasnya.
Sejumlah pihak mulai dari lembaga konsumen, pelanggan hingga dewan menolak kebijakan yang akan ditempuh pemerintah ini. Apalagi dalam kondisi ekonomi yang masih sulit seperti saat ini. Namun pemerintah tetap berargumen bahwa pencabutan subsidi kepada 23,3 juta pelanggan merupakan langkah tepat.*