BPR KS Bali Agung Sedana Ditutup

Jumat, 03 November 2017 : 23.01

Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Hizbullah, Jumat (3/11/2017) mengumumkan pencabutan izin BPR KS Bali Agung Sedana
DENPASAR (inibali.com) - PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) KS Bali Agung Sedana dibekukan (ditutup). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) mencabut izin usaha BPR KS Bali Agung Sedana, sejak Jumat (3/11/2017).

Pencabutan izin ini dilakukan setelah upaya penyelamatan oleh OJK tak berhasil. Sebelumnya BPR yang berlamat di Jalan Raya Kerobokan nomor 15Z, Kuta, masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak tanggal 12 April 2017. 

Sesuai ketentuan yang berlaku, BPR memberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai dengan tanggal 9 Oktober 2017 untuk melakukan upaya penyehatan. Demikian disampaikan Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Hizbullah, Jumat (3/11/2017).

Penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen. Kesalahan tersebut mengakibatkan kinerja keuangan BPR memburuk.
BPR KS Bali Sedana (ist)

Sejak awal Tahun 2016 bank ini terus merugi hingga angka Rp 15,3 miliaran akibat kredit macet. Aset BPR ini hanya Rp 10,6 miliar dengan modal disetor mencapai angka Rp 4 miliar. Sementara rasio kecukupan modalnya jauh di bawah 4 persen bahkan negatif.

Diungkapkan, kerugian bank tersebut karena pemberian kredit yang tidak benar atau rekayasa. Banyak pemberian kredit tidak sesuai dengan kemampuan debitur sehingga tidak pruden. Terdapat 81 rekening kredit dengan 36 debitur yang bermasalah dengan nilai kerugian Rp 15,3 miliar.

Sementara jumlah simpanan masyarakat di bank ini sebesar Rp 7,9 miliar terdiri dari 1.119 rekening dengan jumlah tabungan Rp 1,65 miliar dan 78 rekening deposito senilai Rp 6,3 miliar. Sedangkan dan simpanan dari bank lain sebesar Rp 7,7 miliar. (wid)