UMK 2018 Badung Rp2,49 Juta, Tinggal Tunggu Persetujuan Gubernur

Selasa, 31 Oktober 2017 : 17.57
Ilustrasi (Foto: Google Image)
DENPASAR (inibali.com)—Pemkab Badung sepakat menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) pada 2018 sebesar Rp2,49 juta atau naik sekitar Rp200.000 dari tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga mengatakan besaran UMK ini baru sampai pada tahap kesepakatan dan akan diajukan rekomendasi ke Gubernur Bali.

Jika telah ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur, UMK ini baru dinyatakan berlaku. Rekomendasi UMK dari pemklab ke pemprov biasanya tidak berubah.

“"Biasanya berdasarkan rekomendasi bupati tidak ada perubahan," katanya, awal pekan.

Adapun, dasar kesepakatan ini mengacu pada ketentuan PP No.78  Tahun 2015 dengan perhitungan upah minimum sebelumnya sebesar Rp2.299.311 dikalikan hasil penjumlahan inflasi sebesar 3,72% dengan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sebesar 4,99%.

Hasil ini selanjutnya dijumlahkan lagi dengan upah minimum sebelumnya sehingga,  UMK Badung pada 2018 menjadi Rp2,49 juta.

“Ini akan menjadi saran dan pertimbangan Bupati Badung untuk merekomendasikan upah minimum ke Gubernur Bali," katanya.

Sebelumnya, Surat Edaran Kemnaker tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017  tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017 telah ditetapkan besaran kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71%.

Untuk wilayah Bali kenaikan UMP menjadi Rp 2,12 juta, atau naik Rp 170.430 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1,95 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali Ni Luh Made Wiratmi mengatakan kenaikan upah pada 2018 sudah cukup besar untuk kondisi perekonomian di Bali.

Sebab, walaupun ada aktivitas Gunung Agung yang berdampak pada lesunya perekonomian, pihaknya tetap berani menaikkan upah buruh. Hal ini sudah berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang harus dipatuhi.

Kata dia, setalah UMP ditetapkan lewat Surat Keputusan Gubernur pada awal November ini, maka pemerintah masing-masing kabupaten akan menentukan upah minimum di tingkat kabupaten.

"Nanti kabupaten menetapkan UMK dan kita langsung sosialisasi pada Januari," sebutnya.(BI/wan)