WP Saatnya Manfaatkan Tax Amnesty

Senin, 15 Agustus 2016 : 23.55
Sosialisasi Tax Amnesty, Senin (15/8/2016) di Ayucious Resto and Lounge

DENPASAR (inibali.com) - Sekarang ini pengusaha yang memiliki banyak aset kebingungan untuk mengumpulkan data jumlah total asetnya. Hal itu yang menjadi salah satu kendala molornya waktu pelaporan aset pengusaha untuk mendapatkan fasilitas tax amnesty atau pengampunan pajak. Seperti disampaikan Konsultan pajak dari SWS Consulting, Kadek Sumadi usai sosialisasi Tax Amnesty "saatnya membangun negeri" di Denpasar, Senin (15/8).

Dia mengungkapkan sejak tax amnesty diberlakukan pada 18 Juli 2016 dari seluruh kliennya sudah hampir 60 persen melakukan konsultasi untuk mendapatkan pengampunan pajak. "Sudah hampir 200an perusahaan. Kalau orang pribadi cukup banyak ada seribuan hampir semua responnya positif terhadap tax amnesty ini," ungkapnya.

Menurutnya, saat ini para wajib pajak (WP) perusahaan maupun pribadi memang masih perlu waktu untuk mendata aset-asetnya. "Pastilah ikut tax amnesty. Cuma waktunya sekarang masih tahap melisting, mengumpulkan data aset dan proses administrasinya memang agak lama," cetus Sumadi.

Dia menambahkan pentingnya pemahaman WP terkait tax amnesty tersebut karena yang sebenarnya disasar bukan hanya WP tapi juga yang belum menjadi WP.  "Pemahaman mereka memang agak kurang oleh karena itu sosialisasi ini menjadi penting sekali dan memang harus keliling sosialisasi supaya mereka tahu karena banyak yang enggak dengar (informasi tax amnesty) di luaran sana," katanya.

Sekarang ini Sumadi menerangkan WP yang merupakan kliennya ataupun calon kliennya mulai berdatangan untuk mendapatkan informasi terkait tax amnesty. "Ada pengusaha lama juga yang datang ke kami cuma baru mendengar tax amnesty jadi ingin tahu bagaimana caranya untuk ikut tax amnesty. Banyak kok pengusah-pengusaha yang pribadi yang sesungguhnya sudah pengusaha dia bingung karena hartanya banyak bagaimana ngelaporinnya," jelas Sumadi.

Klien (WP) yang datang untuk melakukan konsultasi pemanfaatan tax amnesty disebutkannya adalah pengusaha industri pariwisata, perbankan dan sektor lainnya.
"Dari 60 persen itu sudah tahap proses memanfaatkan tax amnesty. Cuma ada 30 persen belum sempat diajak ketemu untuk membicarakan tax amnesty ini sampai dengan akhir Agustus semua klien sudah memanfaatkan. Sekarang mereka tahap mendata, tinggal menghitung, membayar uang tebusan nanti. Dari WP yang memiliki banyak aset masih mengumpulkan asetnya," tambahnya.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali, A.A.N Alit Wiraputra menyatakan dari kalangan dunia usaha sangat menyambut baik program tax amnesty tersebut.
"Dalam hal ini harus ada sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah, yang mana pemerintah harus trasparan khususnya terkait program tax amnesty. Harus disampaikan secara bersama-sama konten-konten apa saja yang perlu di evaluasi," tegasnya.

Terkait hal tersebut dirinya menyampaikan, bagi kalangan pengusaha yang belum melaporkan agar sesegera mungkin melaporkan aset atau harta kekayaannya. Misalnya terkait aset-aset dari warisan yang menurut Wiraputra, belum dimuat dalam program tax amnesty dan tidak akan mungkin bisa dilaporkan sekarang.

Tim Penyuluh Tax Amnesty Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, Bambang Irawan menambahkan bahwa masyarakat yang memiliki tanah warisan dipersilakan untuk mengikuti atau tidak program tax amnesty. Khusus untuk warisan menurut dia sifatnya opsional.

"Tetapi dari sisi tarif sangat menguntungkan dengan mengikuti program tax amnesty. Tambahan penghasilan itulah nantinya yang menjadi objek PPH, dia (WP) bayar. Kalau atas warisan apakah properti apakah dari penghasilan atau dari warisannya. Kalau dari penghasilannya dia harus bayar pajak. Tapi kalau dari warisannya atas pajak balik namanya maka akan dikenakan pajak," urai Irawan. (wid)