TA Tak Akan Usut Asal Aset WP

Jumat, 19 Agustus 2016 : 19.49

Sosialisasi Amnesti Pajak, Jumat (19/8/2016) di Hotel Puri Saron

BADUNG (inibali.com) - Kantor pajak terus melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan Tax Amnesty (TA) atau amnesti pajak. Kali ini pihak pajak mengajak para pengusaha dan asosiasi pariwisata di wilayah Badung. Dalam sosialisasi tersebut mencuat sejumlah pertanyaan terkait warisan dan nominee. Bahkan ada WP yang bertanya cukup nyeleneh mengenai harta seorang istri simpanan.

“Kalau harta atau aset seorang istri simpanan gimana pak. Apakah asetnya ditanya dari mana asalnya,” ujar salah seorang peserta yang namanya enggan disebutkan dalam acara tersebut. Dia berkilah namanya tak mau disebut karena takut diekspose ke publik. Tak pelak pertanyaan tersebut membuat tertawa semua peserta, sosialisasi Amnesti Pajak, Jumat (19/8) di Hotel Puri Saron.

Acara yang juga diisi dengan deklarasi dan dibuka oleh Sekda Badung, Kompyang R. Suardika berlangsung dengan atraktif. Banyak peserta ingin mengetahui lebih detail mengenai kebijakan tersebut. Ketua DPD Apindo Bali Panudiana Kuhn bertanya sejumlah hal, salah satunya yaitu fasilitas amnesti pajak untuk suami-istri yang berbeda kewarganegaraan. Semua pertanyaan dan kebingungan para WP ini memang menjadi dinamika dalamm pelaksanaan amnestin pajak di Indonesia.

Beberapa waktu lalu Ketua Umum Kadin Bali melontarkan pernyataan keras mengenai amnesti pajak untuk tanah waris. Ia pun akan segera bersurat kepada pemerintah pusat terkait persoalan tanah waris. Banyak penerima warisan tak akan bisa membayar uang tebusan.

Kepala Kanwil DJP Bali, Nades Sitorus menyatakan amnesti pajak ini merupakkan hak semua masyarakat untuk menyampaikan aset yang selama ini dimiliki. “ Amnesti pajak ini adalah hak, masyarakat berhak menggunakan. Kalau tidak digunakan pun, itu hak masing masing warga negara. Namun jika hak ini tidak dipergunakan dan nanti ditemukan aset yang belum dilaporkan tentu ada konsekuesi,” imbuhnya.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan, Widi Widodo mengungkapkan, saat inilah menjadi kesempatan terbaik bagi warga negara untuk mengungkapkan data aset atau kekayaan yang sebenernya. Sehingga pada laporan pajak Tahun 2016 semuanya jelas tanpa perlu takut dipersoalkan atau diperiksa. “Aset atau harta yang didapat dalam kurun waktu 2015 ke bawah bisa menggunaakan fasilitas ini tanpa harus proses pemeriksaan asal harta anda tersebut,” katanya.

Terkait mengenai harta waris berupa tanah atau yang yang belum dibalik nama, disampaikannya sebaiknya juga segera didaftarkan untuk mendapat fasilitas ini. Jika hak waris itu belum dipecah maka yang didaftarkan sebanyak hak masing-masing waris. Jika memang masih ada kebingungan pihaknya mempersilakan untuk datang langsung ke KPP.

Kepala KPP Pratama Badung Utara, Guntur Wijaya Edi menyampaikan jawaban mengenai persoalan yang dihadapi oleh WP nominee. “Ini adalah kesempatan yang terbaik untuk mendapat pengakuan dan pernyataan hak atas saham nominee. Silakan anda mengajukan hak anda untuk fasilitas amnesti pajak, dibanding setelah masa ini berakhir tentu konsekuensinya berat,” sebutnya.

Diungkapkan sejak pelaksanaan amnesti pajak ini, banyak WP yang bertanya langsung mengenai aturan dan tata caranya. Mereka sangat antusias namun masih bingung. “Kami sarankan jangan menunggu batas akhir sebab pasti akan ramai dan antre. Lebih baik segera mumpung nilai tebusannya hingga 31 september hanya 2 persen saja,” tandasnya. (wid)