Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Rp 30.000 - Rp 80.000

Rabu, 16 Maret 2016 : 15.26

DENPASAR (inibali.com) - Peserta asuransi kesehatan milik pemerintah harus merogoh koceknya lebih dalam.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menaikan tarif berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Tarif baru yang akan berlaku sejak 1 April 2016 berkisar dari Rp 30.000 untuk layanan kesehatan kelas III, RP 51.000 kelas II dan Rp 80.000 layanan kelas I.

Kepala Dept. Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divisi Regional XI, Ivonny.E  Salassa, Selasa (16/3/2016) saat acara sosialisasi Perpres 19 2016, mengatakan Perpres Tahun 2016 tersebut tentang penyesuaian iuran untuk keberlangsungan program jaminan kesehatan.

Sesuai dengan peraturan perundangan dikatakannya bahwa maksimal dalam kurun waktu dua tahun, iuran program jaminan kesehatan harus dievaluasi.

Pembahasan Perpres ini menurut Ivonny sudah dilakukan sejak akhir tahun 2014 lintas kementerian. Dia menjelaskan dalam Perpres yang baru ini terdapat beberapa perubahan tentang pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS.

"Ada beberapa perubahan dalam Perpres yang baru, antara lain, penambahan kelompok peserta dan penyesuaian hak kelas perawatan peserta pekerja penerima upah (PPU),  jenis pelayanan kesehatan dan penyesuaian iuran," ungkapnya.

Perubahan besaran iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS pasca terbitnya Perpres yang baru ini disebutkannya, untuk kelas III peserta mandiri (PBPU) menjadi Rp 30 ribu dari sebelumnya Rp 25.500, untuk kelas II menjadi Rp 51 ribu dari sebelumnya Rp 42.500 dan untuk kelas I menjadi Rp 80 ribu dari sebelumnya Rp 59.500.

Perubahan iuran tersebut kata dia akan berlaku per 1 April 2016, dan proses sosialisasinya akan dilakukan per tanggal 18 Maret 2016. "Sosialisasi akan kami lakukan ke seluruh elemen masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat maupun pemerintah," terang Ivonny.

Lanjut dia mengatakan bahwa perubahan iuran ini sekaligus akan memicu peningkatan akses pelayanan kesehatan seperti puskesmas, klinik pratama, dokter praktek perorangan, yang saat ini ada sebanyak 36.309 dan jumlah rumah sakit serta klinik utama yang melayani peserta BPJS sebanyak 2.068 unit.

Ditambahkannya pada Perpres 2016 tersebut juga terdapat beberapa jenis pelayanan tambahan yakni pelayanan KB (tubektomi interval) dan pemeriksaan medis dasar di rumah sakit (UGD). "Selain itu untuk jenis pelayanan akupuntur medis juga masuk dalam pelayanan BPJS sesuai dengan Perpres yang baru," ucap Ivonny.

Dalam kesempatan tersebut Direktur Utama RS Sanglah, dr AA Sri Saraswati juga mengatakan akan meningkatkan pelayanan kepada pasien di RS Sanglah. "Saat ini kami memiliki sebanyak 765 bed dan 46 persen di kelas 3 dan jumlah pasien BPJS mendominasi di RS Sanglah. Bahkan pasien BPJS selalu mengalami peningkatan namun saya tidak hafal data persentasenya," sebutnya.

Ketika ditanya mengenai keluhan banyam pasien BPJS yang kekuarangan kamar, ia pun menyatakan hal tersebut tak bisa dihindari mengingat kapasitas rumah sakit yang tak mungkin menolak pasien. Bahkan ia mengaku telah mengoperasikan tempat transit untuk pasien, namun tetap kurang.

Ia pun menyampaikan kepada masyarakat agar mengikuti mekanisme layanan BPJS. "RS Sanglah itu rujukan terakhir, kalau sakit ringan kan ada rumah sakit atau puskesma, jangan langsung ke Sanglah," himbaunya. (wid)