Transhipment, Ekspor Tuna Segar Bali Anjlok

Rabu, 02 Desember 2015 : 21.25

DENPASAR (inibali.com) -  Peraturan Menteri Kelautan Nomor 57 Tahun 2014 membawa dampak pada ekspor tuna segar asal Bali. Kebijakan Transhipment oleh Menteri Perikanan dan Kelautan Indonesia, Susi Pudjiastuti berdampak penurunan ekspor tuna segar asal Bali.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Bali, Dwi Agus Siswa Putra, Rabu (2/12/2015) menegaskan aturan tersebut membuat ekapor tuna turun hingga 60%. Penurunan ini akibat penurunan kwalitas tangkapan tuna segar. “Kapal pengangkut tak bisa beroperasi di tengah laut untuk membawa ikan dari kapal penangkap menuju pelabuhan,” jelasnya.

Dijelaskan, untuk mendapatkan kualitas tuna fresh sebagai bahan sashimi, tak boleh lebih 15 hari sejak ditangkap sampai meja konsumen. Jika lebih dari dua minggu harga dan kualitasnya akan turun. Sementara kapal penangkap ikan bisa di laut berbulan-bulan. Sejak diberlakukannya Transhipment, keuntungan pengusaha ikan terpangkas hingga 50%.

Meskipun ekspor ikan tuna segar mengalami penurunan hingga 60 persen sejak bulan Juni hingga Oktober lalu, Dwi Agus menyebutkan produksi tuna yang dihasilkan dari perairan lepas di Samudra Hindia mengalami peningkatan yang signifikan.

Sementara data BPS Provinsi Bali, hingga Bulan Oktober 2015, eksport ikan tuna Bali sebanyak 26.166,7 ton atau mengalami peningkatan hingga 60,16% pada periode yang sama di tahun 2014 yang mencapai 16.337,6 ton. Ekspor  ikan tuna dalam bentuk segar dan beku bernilai USD 78,49 juta atau meningkat 2,19% dibanding tahun sebelumnya tercatat USD 76,80 juta. *(wid)