SBU “Tunda Sementara” Kenaikan Tarif Parkir Bandara

Kamis, 24 Desember 2015 : 07.22

MANGUPURA (inibali.com) – Pengelola komersial Bandara I Gusti Ngurah Rai, Struktur Organisasi Commersial (SBU) Bandara I Gusti Ngurah Rai menunda semmentara pemberlakuan tarif baru parkir kendaraan. Penundaan ini sekaligus membatalkan sementara rencana penerapan tarif baru Tanggal 1 Januari 2016. Pihak SBU beralasan ingin meningkatkan fasilitas pelayanan dan perlu waktu dua atau tiga bulan untuk menerapkan tarif baru.

Kepala SBU Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ramdan Paradarma, Selasa (22/12/2015) menyatakan kenaikan tarif yang ada akan dilakukan kajian dengan mengukur kemampuan untuk pemberian fasilitas. Sehingga, dengan adanya tolok ukur baru tersebut, masyarakat maupun penumpang juga bisa mendapatkan pelayanan yang maksimal. Ia pun menyatakan perlu waktu dua hingga tiga bulan untuk melakukan penerapan tarif baru.

Rencana kenaikan tarif parkir motor dari Rp 1.500 sekali parkir menjadi Rp 2.000 pada 12 jam pertama, dan kemudian berlaku tarif akumulatif Rp 1.000 per jam. Tarif mobil pada jam pertama Rp 3.000, untuk 1-5 jam tambah Rp 1.500 per jam, 5-12 jam Rp 15 ribu, dan 13-24 jam Rp 30 ribu. Sedangkan bus dan truk satu jam pertama Rp 5.000, untuk 1-5 jam tambah Rp 2.000 per jam, 5-12 jam Rp 25 ribu, dan 13-24 jam Rp 40 ribu.

General Manager Angkasa Pura I Airport I Gusti Ngurah Rai Trikora Harjo mengaku senang dengan menunda pemberlakuan tarif baru. Guna memberikan kepuasan kepada masyarakat pengguna bandara, pihak SBU dan Angkasa Pura I akan berkoordinasi dengan YLKI, DPRD, pemerintah daerah dan sosialisasi kepada masyarakat.

Untuk sementara masyarakat pengguna jasa bandara busa menghela nafas panjang. Namun seperti yang disampaikan pihak SBU, mereka perlu waktu dua sampai tiga bulan untuk mengkaji. Setelah itu yang bisa saja naik seperti rencana semula. (wid)