DJP Tahan WP Asing Pengutang Pajak

Minggu, 06 Desember 2015 : 11.44

DENPASAR (inibali.com) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada hari Kamis, (3/12/2015) telah melakukan tindakan penagihan aktif berupa penyanderaan (gijzeling) terhadap 2 orang penanggung pajak di wilayah Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bali.

Penahanan sementara terhadap Mr. RJD, Warga Negara Asing, penanggung pajak PT LB dan Tn. WN seorang pengusaha lokal, yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara dilakukan di Rutan Kelas IIB Bangli. Mereka ditahan sehari kemudian dibebaskan setelah membayar utang pajaknya.

“Pada hari Jumat, 4 Desember 2015, kedua Wajib Pajak tersebut telah melunasi utang pajaknya. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, setelah melunasi utang pajak kedua penanggung pajak tersebut dibebaskan” ujar Kepala KPP Pratama Badung Utara, Ni Ketut Sriani, Sabtu (5/12/2015).

Sesuai UU No.19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000. Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya seratus juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.

Penyanderaan Penanggung Pajak mencakup orang pribadi atau badan. Untuk badan, dikenakan atas mereka yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut UU Perpajakan. Termasuk dalam pengertian wakil bagi Wajib Pajak Badan adalah Pengurus, Komisaris dan Pemegang Saham sesuai ketentuan dalam Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan.

Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak.

“Komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya merupakan langkah awal Wajib Pajak untuk bersikap kooperatif,” tutup Wahju K. Tumakaka, Kepala Kanwil DJP Bali. *(wid)