BVA, Segera Sertifikasi Vila

Kamis, 19 November 2015 : 15.07

MANGUPURA(inibali.com) - Peraturan Menteri atau PERMEN No.29 Tahun 2014 tentang standarisasi usaha villa, serta UU no.10 Tahun 2009 membahas tentang sarana akomodasi pariwisata. Ada 9 jenis akomodasi pariwisata yang salah satunya adalah villa.

Ketua Bali Villa Asosiation Mangku Suteja mengatakan, aturan hukum mengenai vila sudah jelas. Vila sudah harus berizin sendiri, baik itu berupa IMB, izin prinsip, maupun juga izin TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Sehingga tidak ada lagi istilah izinnya hotel tetapi secara faktual di lapangannya berbentuk villa bukan hotel. " Kalau dulu villa itu di bangun dengan izinnya Hotel, secara faktual di lapangan berbentuk villa," tegasnya Mangku Teja, Kamis (19/11/2015).

Adanya Standarisasi usaha Vila ini, maka vila dibagi menjadi 2 klasifikasi, kategori Bintang terdiri dari 3 kelas yaitu silver gold dan diamond yang merupakan bintang tertinggi di antara bintang, sedangkan nonbintang, adalah berupa villa yang berada di luar Bali dengan konsep operasional maupun penataannya berbeda denganbangsa pasarnya berbeda.

Adanya sertifikasi usaha vila ini, sangat membantu membangun destinasi pariwisata di Bali yang berkwalitas, serta melakukan penertiban untuk para pengusaha vila yang tak membayar pajak. "Kita perlu mendesak Pemerintah untuk segera melakukan realisasi Sertifikasi usaha Villa, sehingga tidak lagi menjadi abu abu mana yang vila, mana yang hotel dan pondok wisata," tegasnya.

Made Agus Yoga Iswara yang juga anggota Bali Villa Asosiation menambahkan untuk perijinan vila jangan dipersulit, dikarenakan dengan mengantongi sertifikasi usaha villa ini secara otomatis para pengusaha ini sudah memenuhi standar kajian. " Untuk perijinan villa janganlah di persulit apabila sudah mengantongi sertifikasi usaha villa, ini juga untuk mencegah terjadinya vila bodong di Bali," imbuhnya Yoga Iswara.

Tambahnya Andreas yang juga Sekjen BVA Badung, mengatakan di Badung sendiri ada 300 vila yang berizin dan belom mendapatkan sertifikasi usaha vila, dikarenakan hanya tinggal menunggu Perda Pemerintahan Badung yang di sahkan, apabila Perda sudah ada sehingga hak ijin vila pun sudah bisa di dapatkan. *art