TARIF TOL BALI NAIK: Mobil Rp11.000, Sepeda Motor Rp4.500

Jumat, 30 Oktober 2015 : 18.43
DENPASAR (iniBali.com): PT Jasamarga Bali Tol memberlakukan tarif baru bagi pelintas Tol Bali Mandara mulai Minggu, 1 November 2015, di antaranya mobil golongan I menjadi Rp11.000 dan sepeda motor Rp4.500.

Dirut PT Jasamarga Bali Tol Akhmad Tito Karim mengatakan rata-rata kenaikan bagi 4 golongan kendaraan sebesar 10,42%.

"Tarif baru dihitung berdasarkan tarif lama ditambah dengan inflasi 10,72% sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) di wilayah Denpasar selama dua tahun terakhir," katanya, Jumat (30/10/2015).

Dia menjelaskan tarif baru untuk golongan I jenis kendaraan sedan, jip, pick up, dan truk kecil serta bus naik dari Rp10.000 menjadi Rp11.000.

Golongan II yakni kendaraan truk dengan dua gandar naik dari Rp15.000 menjadi Rp16.500.

Golongan III kendaraan truk dengan tiga gandar naik dari Rp20.000 menjadi Rp22.000.

Golongan IV yakni truk dengan empat gandar dikenakan tarif baru Rp27.500 dari semula Rp25.000,

Sedangkan golongan V untuk truk dengan lima gandar menjadi Rp33.000 dari semula Rp30.000.

Khusus untuk sepeda motor dikenakan Rp4.500 dari sebelumnya Rp4.000.

Tito menjelaskan evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melalui penghitungan tarif. "BPJT juga telah menurunkan tim inspeksi untuk menilai standar pelayanan minimal untuk menentukan kenaikan tarif ini,"katanya.(rel)